ENREKANG, INSPIRATOR-RAKYAT-Akhirnya setelah buron setahun lebih, pasangan suami istri (Pasutri) Sugito dan Reski amalia ditangkap di Enrekang. Keduanya tersandung kasus investasi bodong bernama trading forex yang ditawarkan kepada sejumlah korban melalui Perusahaan miliknya PT. Cheetah Bintang Lima.
Sugito dan Reski ditangkap di desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Enrekang oleh Kejasaan Makassar dan Kejaksaan Sulsel.
Lewat investasi yang ditawarkan, para korbannya menderita kerugian hingga total Rp 1,1 Miliar. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Setelah dilakukan penangkapan, Sugito dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar dan Reski dibawa ke Lapas Wanita Kelas IIB Sungguminasa.
Demikian Di Laporkan.
(MUH. IKHSAN AM/Inspirator-Rakyat)