Pemkot Makassar Temukan Pelanggaran W Super Club Milik Hotman Paris, Disorot Gubernur Prof Zudan

MAKASSAR, INSPIRATOR-RAKYAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menemukan pelanggaran W Super Club milik Hotman Paris Hutapea.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar Helmy Budiman mengatakan, W Super Club milik Hotman Paris Hutapea belum mengantongi izin usaha kelab malam atau diskotik.

“Bisnis W Super Club sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin yang diajukan,” ujar Helmy Budiman, Jumat (31/05/2024).

Dua izin yang telah dikantongi W Super Club ialah izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 dan izin usaha restoran.

Izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 merupakan izin kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sul-Sel.

Sementara izin usaha diskotik atau kelab malam belum dapat izin dari Pemprov Sul-Sel.

“Dari hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotik ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi belum ada izin kegiatan kelab malamnya,” ungkap Helmy.

Izin THM merupakan kewenangan provinsi.

“Tetapi kita kroscek kemarin itu memang belum ada (izin kelab malam) tetapi izin bar nya itu sudah keluar. makanya kemarin W Super Club mereka sudah berani untuk melakukan soft opening,” sambungnya.

Berdasarkan OSS, izin diskotek/kelab malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum.

Sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Helmy memaparkan, perizinan usaha sekarang ini dilakukan secara online.

Dokumen dan kelengkapan berkas usaha diupload melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.

Untuk perizinan THM yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi tidak lagi melibatkan Pemerintah Kota.

Pemkot Makassar baru mengetahui adanya W Super Club ini setelah perizinan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi rampung.

“Memang pemkot tidak terlibat di dalamnya dan mereka sebagaimana ditahu mereka berjalan saja berkasnya. Kami tahu (adanya W Super Club setelah izinnya terbit. Semuanya dilakukan secara online,” ujarnya.

“Kroscek di lapangan dilakukan oleh yang berwenang sehingga izin bar yang dimaksud itu pasti dilakuakn oleh teman-teman yang ada di Pemprov. Tidak melalui lurah maupun kecamatan,” sambugnya.

Untuk izin Nomor Induk Berusaha (NIB) W Super Club sendiri keluar pada tahun 2023 lalu dari Pemerintah Pusat.

Setelah keluar NIB dari Pemerintah Pusat, manajemen W Super Club mengajukan izin operasional ke PTSP Sul-Sel, izin tersebut keluar pada Mei 2024.

Begitu juga dengan izin restoran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar terbit beberapa hari sebelum pembukaan W Super Club.

“Meski kami berusaha menahan rekomendasi yang diterbitkan oleh teman-teman teknis tapi itu sudah terbit dan ini kan menggunakan sistem pusat mungkin di aplikasi tersebut kalau kita menahan tidak sesuai SOP, itu akan menjadi pertanyaan pemeriksa,” ulasnya.

“Kedua, banyak kasus penggunaan OSS apabila dia melebihi batas waktu SOP yang sudah ditetapkan itu akan otomatis terbit secara langsung,” tutupnya.

Sementara Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Pemprov Sul-Sel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam untuk W Super Club.

Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan menegaskan, akan menjaga agar izin untuk diskotik tidak terbit.

“Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,”

Negeri yang aman, damai, sejahtera di bawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama-sama,” jelasnya.

Polrestabes Kota Makassar menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di Kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (31/05/2024).

Keputusan tersebut diambil usai ramainya desakan penolakan beroperasinya THM milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto saat hadir dalam pertemuan organisasi masyarakat (ormas) islam dan tokoh masyarakat se Kota Makassar.

Petemuan ini berlangsung di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/05/2024).

Kata Darminto, penutupan sementara W Super Club dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Kota Makassar.

“THM Super Club ditutup untuk sementara guna menjaga keamanan dan ketertiban daerah,” ucap Darminto.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen W Super Club agar kegiatan di THM tersebut dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Sudah ada penyampaian ke menejemen untuk tidak beroperasi, ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengumpulkan ormas islam dan tokoh masyarakat menyikapi polemik THM W Super Club.

Danny mengatakan, persoalan ini terus bergulir sehingga Pemerintah Kota bersama dengan Polrestabes menganggap ini sangat mendesak untuk bertemu langsung dengan ormas.

Kata Danny, ini bukan persoalan baru di. Makassar. Banyak sekali persoalan yang seperti ini tapi kebetulan W Super Club viral di media.

“Yang pertama adalah surat itu alamatnya tidak tepat, karena memang Pemkot itu bukan dalam otoritas perizinan, memang di situ ada perizinan pengaturan minuman keras kalau ada itu baru di kota, tapi setelah keluar itu itu harus diatur kalau tidak diatur jadi bahaya,” ujar Danny.

Dari peristiwa ini, yang harus diperjuangkan adalah otorisasi perizinan, izin soal THM dan sejenisnya tidak lagi menjadi kewenangan kota sejak tahun 2021.

Karenanya, Danny menegaskan tidak punya kewenangan untuk menutup THM. W Super Club tersebut.

“Karena banyak yang mendesak pak wali tutup itu pak wali, (saya bilang) tidak bisa ini Negara hukum, tidak ada otoritas menutup itu masalahnya,” tuturnya.

Diketahui THM W Super Club baru saja diresmikan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Senin (27/05/2024).

Pengacara kondang Hotman paris Hutapea meresmikan langsung club pada Senin (27/05/2024).

Organisasi masyarakat (ormas) ramai-ramai menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Penolakan tersebut ikut dilayangkan PD Muhammadiyah Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia dan beberapa Ormas islam lainnya. (*)

Laporan/Editor : TIM INSPIRATOR-RAKYAT