Polda Sulsel Resmi Menahan Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terkait Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi.
Makassar, Sulsel, Inspirator-rakyat — Polda Sulsel resmi menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin di Kabupaten Gowa pada periode 2025‑2026.
“Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan lanjutan meskipun yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Penahanan berlaku mulai 26 Oktober 2026 selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menyampaikan pengusutan berjalan secara sinergis dengan skema joint investigation yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
“Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan hari ini, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” tuturnya.
Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kami menegaskan penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Taufik. (*)
K/L: Nurhayati / Syahril Dg. Taba
E: Musafir Muin
( INSPIRATOR-RAKYAT.COM )
( PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )





