Sejumlah aktivis dari Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) Menggelar Aksi Informasi Pemasangan 100 Spanduk di wilayah Jakarta
(Inspiratorrakyat)-Sejumlah aktivis dari Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera )
Menggelar Aksi Informasi Pemasangan 100 Spanduk di wilayah Jakarta spandum spanduk yang di pasang tersebut untuk mendukung Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Melarang Peredaran Vape dimana saat ini Vape telah menjadi media atau sarana baru konsumsi Narkotika di Indonesia , Pemasangan spanduk tersebut di laksanakan pada
Hari Jumat , 8 Mei 2026 .
Ini bentuk dukungan kita kepada Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto,” terang Aktivis AKHERA, Riza Ahmad kepada Redaksi, Sabtu (9/5/2026).
BNN, kata Riza melarang total peredaran Vape di Indonesia, karena telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape (liquid).
Hasilnya, BNN menemukan fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan zat berbahaya yakni, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetik atau narkoba jenis baru,” tuturnya.Sementara, lanjut Riza, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu dan 23 sampel mengandung etomidate sejenis obat bius.

Dikatakan Riza Aktivis Akhera , pemasangan spanduk dilaksanakan pada Hari Jumat 8 Mei 2026 yang berisi tulisan diantarany:1. Sayangi Diri & Keluarga Kita ; Stop Vape Sekarang Juga !!!
#DukungBnnLarangVape
2.BNN Melarang Vape adalah Untuk
Selamatkan Generasi Bangsa
3.Segera Sahkan Pelarangan Total Vape di Indonesia dalam Uu Narkotika dan Psikotropika
Riza Menegaskan pihak nya akan Terus Menggaungkan Dukungan Kepada BNN lembaga yang di pimpin Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk Melarang Total Peredaran Vape di Indonesia .





