Dwi Fitri Ramayani Resmi Melaporkan (SR) Dugaan Penganiayaan Di Polrestabes Makassar
Makassar, Inspirator-rakyat– Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1771/lX/2024/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 19 September 2024.
Pelapor Dwi Fitri Ramayani,telah melaporkan (SR) dugaan penganiayaan, sampai saat ini baru sementara berproses di Unit Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (15 November 2024), provinsi sulawesi selatan.
Dikonfirmasi Media ini penyidik yang menangani melalui Via WhatsApp Penyidik mengatakan,”Tabe kita tanyakan langsung ke PH pelapor pak,”Coba maki tanyakan ke pengacaranya pak di tabe 🙏 karna pengacaranya monitor perkembanganya pak”, kata penyidik yang menangani.
Dikonfimasi Kuasa Hukum Pelapor melalui Via WhatsApp mengatakan,”Oh tadi penyitaan barang bukti sudah ditanda tangani pelapor dan ini perkara berlanjut kalau tidak ada perdamaian”. katanya Kuasa Hukum Pelapor
Dikonfirmasi Media ini melalui Via WhatsApp Kanit Reskrim mengatakan,”Nanti saya pastikan pak karena posisi saya sudah tinggalkan kantor”, kata Kanit Reskrim
Dikonfirmasi Media ini melalui Via WhatsApp Kasatreskrim Polrestabes Makassar belum menjawab pesan konfirmasi media ini.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada kepastian apakah laporan tersebut tahap penyelidikan atau penyidikan.
(TIM)
K/L : Sandi / Nuraisyah / Nurbaya / Lusy / Fatmawati
E : Musafir Muin