Empat Remaja Telah Ditahan di Polsek Ujung Pandang karena Tidak Sengaja Pecahkan Kaca Dinding Kamar Mandi Hotel WHIZ PRIME dan Minta Ganti Rugi 12 Juta

 

Makassar – (Inspirator)Empat remaja di Makassar ditahan oleh Polsek Ujung Pandang setelah diduga memecahkan kaca pintu WC di sebuah hotel. Insiden ini menyebabkan kerugian bagi pihak hotel yang meminta ganti rugi sebesar Rp 12 juta.

Pihak hotel  Whis Prime merinci biaya tersebut sebagai berikut:

Ganti rugi kaca pintu WC: Rp 6 juta
Biaya tukang: Rp 2 juta
Sewa kamar selama 10 hari:karena tidak terpakai Rp 4 juta
Total kerugian yang diminta oleh pihak hotel mencapai Rp 12 juta. Saat ini, keempat remaja tersebut telah diamankan di Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, untuk proses lebih lanjut.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan salah satu remaja putri (Madina) yang diamankan, insiden tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 16.00. Remaja tersebut (Madina)yang tinggal di jalan Balang Baru, mengajak temannya bernama Dina ke hotel Wish Print untuk menginap. Dina kemudian mengajak pacarnya, Febrianto alias Iyan, untuk turut serta. Remaja tersebut dan Yudistira alias Yudis tiba di hotel bersama-sama dan memesan kamar menggunakan KTP Febrianto karena Yudistira tidak membawa KTP-nya.

Setelah memesan kamar, Dina dan Febrianto langsung naik ke kamar 1018 sedangkan remaja putri tersebut pulang dulu ke rumahnya untuk mandi. Sekitar pukul 20.30, ia kembali ke hotel bersama Yudistira dan bergabung dengan Dina dan Febrianto yang sudah berada di kamar hotel.

Sekitar pukul 23.00, terjadi cekcok antara Madins dan Yudistira. Dalam keadaan emosi, madina mengambil gelas kaca dan melemparkannya ke arah Yudistira, tetapi Yudistira menghindar dan gelas tersebut mengenai kaca temper kamar mandi hingga pecah.

Setelah insiden tersebut, temannya, Dina dan Febrianto, keluar dari kamar terlebih dahulu. Selang beberapa lama madina keluar dari hotel dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak hotel karena panik. Atas Kejadian ini pihak Mamaajer Hotel Ismail melaporkan ke Polsek Ujung Pandang atas Kerugian yang dialaminya. Kemudian kasus ini ditangani oleh Polsek Ujung Pandang untuk penyelidikan lebih lanjut. tiga hari setelah kejadian tersebut Dina bersama Febrianto Ditangkap dan menjalani hukuman penjara selama tiga hari.sebelumnya Dina dan Febrianto telah di tangkap terlebih dahulu namun di lepaskan kembali . Pada pukul 03 dini hari tanggal 27 Juni 2024 Madina di tangkap di tempat kost nya di lain tempat juga Yudistira di tangkap di kediamannya, sampai saat ini madina dan yudistira masih mendekam dalam tahanan. Salah seorang pakar hukum berpendapat dalam kasus ini mengatakan Bahwa Remaja tersebut tidak perlu di pidanakan,karena tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. . Pihak penyidik menyuruh orang tua tersangka untuk mendatangi pihak hotel tersebut agar bisa mencabut tuntutannya, setelah menghadap ke manajer tidak bisa membantunya dan menyerahkan keatasannya yaitu GM. Orang tua tersangka disuruh menghadap kewakil GM diantar satpam hotel dan pihak Wakil GM Merinci kerugian sbb : Kaca temper kamar mandi 4 juta Sewa Tukang 2 Juta Sewa Kamar Hotel Selama 10 hari 4 juta alasannya karena tidak terpakai, Orang tua madina menyampaikan kembali ke pihak penyidik rimcian biaya tersebut dan pihak penyidik juga heran adanya Biaya Kamar 4 juta selama 10 hari. Orang tua Madina ini tergolong orang tidak mampu yang selalu berpindah menyewa rumah. Atas Peristiwa tersebut salah satu pengacara yang terkenal membantu kejadian ini dengan menyurati pihak hotel dan melaporkan nya. Pihak Hotel menghubungi orang tua Madina karena membawa kasus ini ke pihak pengacara dan media” Kami juga punya pengacara”ucapnya