Kejaksaan Negeri Pangkep Menaikkan Status Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan CCTV Pada 30 Kelurahan Di Pangkep T.A. 2022 – 2023 Ketahap Penyidikan
PANGKEP, INSPIRATOR-RAKYAT-Kejari Pangkep kembali gelar press release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep. pada Jumat 23/02/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H. beserta Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, telah melakukan ekspose pada Selasa, 20/02/2024 dengan hasil terhadap Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep T.A.2022 dan T.A.2023 naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024, tanggal 20/02/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nurul Wahida Rifal Dihadapan awak media mengatakan Bahwa adapun sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dokumen sehingga telah menemukan adanya suatu peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara.”pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Hj Nurul Wahida yang bersama Tim Penyidik Kejaksaan, menyampaikan kronologi kasus sebagai berikut :
Bahwa pada Pada Tahun 2022/2023 terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten Pangkep.”
Kegiatan ini dianggarkan di dalam Dipa 7 Kecamatan dalam mata anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran Rp. 150.000.000,00.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) per Kelurahan.”
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV ini dilaksanakan melalui pemasangan CCTV pada 5 titik lokasi tertentu yang berada di masing – masing Kelurahan dengan metode pengadaan swakelola Tipe IV yang melibatkan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan yang ditandai dengan Kontrak Swakelola antara Lurah selaku PPK dengan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.” beber kejari.
Lanjut Kejari Nurul Wahida bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, kami menemukan adanya beberapa peristiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, yaitu diantaranya berupa :
Peng-anggaran kegiatan pengadaan CCTV tidak sesuai ketentuan Kerangka Acuan Kerja dan RAB bukan dibuat oleh PPK dan Kelompok Masyarakat. Namun dalam Laporan seolah – olah dibuat oleh PPK dan Kelompok.”ungkapnya.
Berikutnya Kelompok masyarakat bukan penyelenggara kegiatan yang pelaksanaannya sama pada 30 Kelurahan tanpa adanya dasar.”
Dan Adanya keuntungan yang tidak sah yang dilakukan melalui Rekayasa RAB dan Laporan Pertanggungjawaban dan keuntungaan tersebut dibagikan kepada pihak -pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan ini.”
Sehubungan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kami menghimbau kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar dapat kooperatif dan juga tidak menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana dugaan pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 kelurahan di kabupaten pangkep T.A.2022 dan T.A. 2023.”harap Kejari Pangkep.
Laporan/Editor : TIM INSPIRATOR-RAKYAT