Pemkot Makassar Selamatkan Ribuan Honorer

Makassar, Inspirator-Rakyat.com-Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dapat bernapas lega. Setelah sempat diliputi ketidakjelasan, Pemkot Makassar melalui berbagai kebijakan strategis berhasil memastikan kelanjutan kontrak kerja bagi lebih dari 11.000 tenaga honorer yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemkot Makassar untuk menjaga stabilitas kinerja pemerintahan dan memastikan kesejahteraan para pekerja non-ASN.

Polemik mengenai nasib tenaga honorer mencuat seiring dengan kebijakan pusat yang mengamanatkan penghapusan status honorer. Namun, Pemkot Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota dan jajarannya, bergerak cepat mencari solusi agar ribuan pekerja yang telah lama mengabdi tidak kehilangan pekerjaan.

“Kami menyadari betul peran vital ribuan tenaga honorer dalam mendukung operasional dan pelayanan publik di Makassar. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk mencari jalan terbaik agar mereka tetap bisa bekerja,” ujar seorang pejabat Pemkot Makassar yang enggan disebut namanya, beberapa waktu lalu.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan melakukan verifikasi dan validasi data secara ketat. Proses ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan riil di setiap OPD dan memastikan bahwa tenaga honorer yang dipertahankan memang memiliki kontribusi signifikan. Selain itu, Pemkot juga berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mencari celah regulasi yang memungkinkan kelanjutan status tenaga honorer tanpa melanggar aturan yang ada.

Ke depan, Pemkot Makassar juga sedang mengkaji berbagai opsi jangka panjang untuk masa depan tenaga honorer, termasuk kemungkinan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kuota dan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, untuk saat ini, fokus utama adalah memastikan kelancaran operasional dan pelayanan publik dengan mempertahankan tenaga honorer yang ada.

Lebih dari 11.000 honorer telah mengabdi di Kota Makassar. Sebagian besar telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi sekitar 3.000 terutama petugas kebersihan dan tenaga lapangan, belum terakomodasi dalam jalur resmi ASN.

UU ASN Nomor 20 tahun 2023 membawa perubahan besar. Status honorer tak lagi diakui, dan pengangkatan hanya bisa melalui jalur ASN atau PPPK yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan semangat transparansi dan kerja nyata Pemerintah Kota Makassar menyiapkan solusi skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Tenaga honorer yang belum terdata tetap bisa bekerja, tetap menerima penghasilan, dan tetap dihargai, sesuai kebutuhan riil di tiap OPD.

Mulai Juni 2025, skema ini akan berlaku menggantikan sistem lama, lengkap dengan pendampingan, dari pengurusan NIB hingga rekrutmen dan aktivasi akun layanan.

Karena ini bukan sekadar soal aturan. Ini tentang menghargai pengabdian dan memastikan semua tetap berdaya. Makassar Maju, karena kita melangkah bersama.

Editor   : MUH. IKHSAN AM 

INSPIRATOR-RAKYAT.COM )

PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )