Aktivis Desak BAWASLU RI Usut Tuntas Dugaan Kecurangan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 dan Pemalsuan Formulir

Model.PERNYATAAN.CALON.BB.KWK

Bangka Belitung,inspirator-rakyat.com-Pilkada sebagai perwujudan demokrasi kerakyatan seharusnya dilaksanakan secara bersih, jujur, adil dan transparan untuk menghasilkan pemimpin daerah yang amanah sebagai wujud kedaulatan rakyat seperti yang di amanatkan konstitusi.Bangka Belitung (10/9/2025).

Pelaksanaan Pilkada tidak boleh dinodai dengan praktik kecurangan, politik uang dan pemalsuan dokumen. Dugaan sejumlah praktik kecurangan dan pemalsuan formulir BB.KWK yaitu pemalsuan tanda tangan Muhammad Taufik Koriyanto Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka terus menjadi sorotan sejumlah elemen aktivis.

“Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fery Insani – Syahbudin diduga telah memalsukan tanda tangan Muhammad Taufik Koriyanto di dalam Formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK hal tersebut bisa dilihat dari perbedaan tanda tangan di KTP asli dengan Formulir tersebut. Diketahui Partai Gerindra merupakan salah satu Parpol Pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fery Insani – Syahbudin dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025. Bahwa atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah diusung H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP, sebagaimana proses serta tahapan persyaratan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 ini telah cacat administrasi dan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar 32 Miliar dalam Pelaksanaan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025. Ditambah lagi dugaan praktik politik uang (money politic) dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka jelas mengarah ke tindak pidana.
Praktik politik uang ini merusak demokrasi dengan menciptakan persaingan tidak adil, memunculkan korupsi, dan menghasilkan pemimpin daerah yang tidak berkualitas. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum dan BAWASLU RI segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dan money politic yang diduga dilakukan oleh Fery Insani – Syahbudin sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025”, tegas Ahmad Ridwan Ketua DPD KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) Bangka Belitung.

“Bahwa patut Kami duga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka telah melakukan kelalaian, kekeliruan dan maladministrasi dalam memverifıkasi formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK milik Pasangan Calon Nomor urut O1 H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP. Tindakan yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Nomor Urut 01 H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP, yaitu memalsukan tanda tangan dalam Formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dan menggunakan dokumen berisi kepalsuan tersebut seolah-olah kebenaran jelas merupakan tindak pidana. Pemalsuan dokumen untuk persyaratan calon dalam proses Pilkada dapat dijerat dengan tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 488 hingga 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp72 juta”, imbuh Jojo sapaan akrab Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.

“Kami akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai dan Pelaporan ke kantor BAWASLU RI untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan di Formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dan pelanggaran Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025. Demi prinsip keadilan dan demokrasi kerakyatan, Pimpinan dan Komisioner KPUD Bangka harus segera diperiksa atas dugaan kelalaian dalam memverifikasi kelengkapan berkas calon nomor 01 Fery Insani – Syahbudin. Jangan ciderai kedaulatan suara rakyat dengan praktik kecurangan dan pemalsuan dokumen dalam Pilkada Ulang. Kami juga mendesak Pihak BAWASLU RI agar membatalkan hasil perolehan suara, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Fery Insani – Syahbudin dan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Bangka”, pungkas Suryana Kornas KOALISI RAKYAT KAWAL DEMOKRASI (KORAD).

AR