Pasangan Calon Andi Kusuma – Budiyono Ucapkan Terima Kasih ke Kajari dan Polres Bangka, Desak Penegakkan Hukum Kecurangan Pilkada Ulang 2025
Bangka Belitung,inspirator-rakyat.com-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 4, Dr. Andi Kusuma, SH., M.Kn., CTL dan Budiyono, SH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bangka serta Polres Bangka atas sikap profesional dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu pada Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.

Andi Kusuma menegaskan, pada 27 Agustus 2025 masyarakat Bangka telah melaksanakan Pilkada ulang.
Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan kecurangan berupa pemalsuan tanda tangan Ketua DPC Partai Gerindra Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH, dalam dokumen Model BB Pernyataan Calon KWK yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 1, Fery Insani dan Syahbudin.

Laporan tersebut sudah diterima Bawaslu Bangka pada 9 September 2025 dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025 dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga diteruskan ke Gakkumdu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dissenting opinion.
Dua lembaga, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, menyatakan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan layak diteruskan ke tahap penyidikan.
Namun, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
Dalam berita acara Gakkumdu Nomor: 60/RT.02/K.BB-01/09/2025, Polres Bangka menyimpulkan terdapat dua alat bukti sah berupa keterangan saksi dan dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur Pasal 179 UU RI No. 10 Tahun 2016.

Kejaksaan juga menilai perkara ini dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena sudah memenuhi syarat alat bukti.
Sebaliknya, Bawaslu Bangka berpendapat dugaan pemalsuan tandaPasangan Calon Andi Kusuma – Budiyono Ucapkan Terima Kasih ke Kajari dan Polres Bangka, Desak Penegakkan Hukum Kecurangan Pilkada Ulang 2025
Bangka Belitung,kpksigap.com-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 4, Dr. Andi Kusuma, SH., M.Kn., CTL dan Budiyono, SH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bangka serta Polres Bangka atas sikap profesional dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu pada Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.
Andi Kusuma menegaskan, pada 27 Agustus 2025 masyarakat Bangka telah melaksanakan Pilkada ulang.
Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan kecurangan berupa pemalsuan tanda tangan Ketua DPC Partai Gerindra Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH, dalam dokumen Model BB Pernyataan Calon KWK yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 1, Fery Insani dan Syahbudin.
Laporan tersebut sudah diterima Bawaslu Bangka pada 9 September 2025 dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025 dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga diteruskan ke Gakkumdu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dissenting opinion.
Dua lembaga, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, menyatakan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan layak diteruskan ke tahap penyidikan.
Namun, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
Dalam berita acara Gakkumdu Nomor: 60/RT.02/K.BB-01/09/2025, Polres Bangka menyimpulkan terdapat dua alat bukti sah berupa keterangan saksi dan dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur Pasal 179 UU RI No. 10 Tahun 2016.
Kejaksaan juga menilai perkara ini dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena sudah memenuhi syarat alat bukti.
Sebaliknya, Bawaslu Bangka berpendapat dugaan pemalsuan tanda tangan bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Atas dasar itu, Paslon Andi Kusuma-Budiyono menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bangka karena telah menegakkan hukum sesuai sumpah jabatan.
Mereka juga mendesak agar Kejari Bangka bersikap tegas terhadap adanya dugaan praktik kecurangan yang disebut sebagai “pemufakatan jahat terorganisir” oleh Paslon Nomor Urut 1 dengan dukungan penyelenggara Pilkada ulang, yaitu KPUD Bangka dan Bawaslu Bangka.
“Melalui surat ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Bangka dapat merespons dan mengambil langkah hukum atas pendapat kami terkait dugaan kecurangan Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025,” tegas Andi Kusuma.
AR tangan bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Atas dasar itu, Paslon Andi Kusuma-Budiyono menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bangka karena telah menegakkan hukum sesuai sumpah jabatan.
Mereka juga mendesak agar Kejari Bangka bersikap tegas terhadap adanya dugaan praktik kecurangan yang disebut sebagai “pemufakatan jahat terorganisir” oleh Paslon Nomor Urut 1 dengan dukungan penyelenggara Pilkada ulang, yaitu KPUD Bangka dan Bawaslu Bangka.
“Melalui surat ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Bangka dapat merespons dan mengambil langkah hukum atas pendapat kami terkait dugaan kecurangan Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025,” tegas Andi Kusuma.
AR





