Hutang Uang dengan Jaminan SHM. Awas, Jangan Asal Dijual. Kalau TIdak…
(Inspirator)-Pertanyaan yang masuk kali ini berbunyi : _*Saya ingin bertanya, orang tua saya memiliki sejumlah uang dan ia pinjamkan kepada temannya dengan jaminan 3 buah Sertifikat Hak Milik atas nama peminjam. Apakah tanah jaminan hutang tersebut dapat diperjualbelikan?*_
Jawaban : *TIDAK BISA.* Kecuali jika antara ayah Bpk dan peminjam uang ada perjanjian yang menyatakan bahwa jika gagal bayar (wanprestasi), maka dipersilahkan untuk menjual atau membalik nama SHM ke nama yang memberikan pinjaman. Perjanjian tersebut sebaiknya dibuat secara notaril dan kesepaktan tersebut disebutkan secara tegas di dalam perjanjian tersebut.
Mengenai teknisnya mau dipasang Hak Tanggungan di SHM atau dibuat PPJB serahkan saja kepada notaris bagusnya bagaimana. Yang penting, jika peminjam gagal bayar dan tidak ada itikad baik, SHM bisa dieksekusi.
Bagi yang sudah terlanjur meminjamkan uang dengan jaminan SHM tanpa perjanjian tertulis, ingatlah hal ini : *Sertifikat bisa saja dilaporkan hilang oleh pemilik, lalu mengajukan penggantian ke BPN. Sementara anda tidak punya kekuatan hukum untuk menjual tanah itu.*
Demikian. Semoga bermanfaat.
—
*





