🔥 SOROTAN TAJAM: SKANDAL BESAR! 7 OKNUM POLRI TERANCAM PTDH, REKAYASA HUKUM ISHAK HAMSAH TERBONGKAR! MAFIA TANAH & HUKUM BERSINDIKAT MASIF!
MAKASSAR, SULSEL, Inspirator-rakyat– Gelombang badai pembersihan internal di tubuh institusi penegak hukum kini mulai menghempas. Sebanyak 7 orang oknum anggota Polri, mulai dari Kabag Wasidik, Kasat Reskrim, Kanit, hingga jajaran penyidik, kini terseret dalam pusaran kasus pelanggaran HAM berat dan diduga kuat terlibat jaringan mafia tanah.
Mereka tidak hanya menghadapi sanksi disiplin berat, tapi kini terancam sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Di balik kasus ini, terkuak sebuah rekayasa hukum yang didesain sedemikian rupa bak “sinetron tak bertepi” yang menimpa Ishak Hamsah, ahli waris Hamsah Dg Taba.
🎭 Agus Haerul Disebut Sebagai “Aktor Intelektual”
Berdasarkan data dan laporan yang dihimpun, nama Agus Haerul disebut-sebut sebagai dalang atau aktor intelektual di balik rekayasa hukum ini. Ishak Hamsah, yang seharusnya menjadi pemilik lahan yang sah, justru diperlakukan bak penjahat. Ia mengalami penahanan badan selama 58 hari tanpa kejelasan prosedural yang jelas, sebuah tindakan yang dinilai sarat dengan “pesanan” pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan atas aset tanah tersebut.
⚖️ Pasal Siluman & Pemalsuan Fakta
Kuasa hukum korban, Andis Law, SH, CLA (Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia), membeberkan sejumlah kejanggalan yang mencolok. Salah satunya adalah pemaksaan Pasal Siluman 263 ayat 2 KUHP yang dipaksakan muncul hanya untuk tujuan memenjarakan dan melegalkan status Ishak Hamsah sebagai tersangka.
Bahkan, bukti kepemilikan tanah yang sah milik kliennya pun diduga sengaja dinyatakan tidak valid dan disembunyikan.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, ini adalah kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Andis Law.
🤝 Kolusi Memalukan: Polri, BPN, hingga Kelurahan Terlibat?
Yang membuat kasus ini semakin panas dan menggemparkan adalah terbongkarnya indikasi “Kejahatan Berjamaah” yang melibatkan berbagai elemen. Diduga kuat terdapat kolusi antara oknum aparat penegak hukum (APH) dengan pihak di lingkungan:
✅ BPN Makassar
✅ BAPENDA
✅ Kelurahan Barombong
✅ Kecamatan Tamalate
Kelurahan dan Kecamatan disebut-sebut aktif menyembunyikan bukti formil dan fakta materil milik Ishak Hamsah dengan berbagai alasan yang berbelit-belit atau “bungkam seribu bahasa”. Lahirnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berulang-ulang menjadi bukti nyata upaya rekayasa yang tak berkesudahan.
💰 Siapa Donatur & Pelapor yang Tak Tersentuh Hukum?
Kasus ini juga menyeret nama pihak lain yang diduga menjadi motor penggerak. Sebut saja Hj. Wafia yang diduga kuat turut serta mendanai operasi kejahatan ini. Selain itu, H. Rahmat alias H. Beddu, yang dilaporkan melakukan penggelapan surat-surat berharga milik ahli waris, hingga detik ini konon masih bebas dan tak tersentuh proses hukum.
🛡️ Perlawanan Hukum Tak Akan Berhenti
Andis Law menegaskan, perjuangan untuk mengembalikan harkat dan martabat kliennya tidak akan surut. Pihaknya akan terus melakukan upaya hukum maksimal hingga tuntas untuk membongkar sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum yang telah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami akan terus berperang melawan ketidakadilan. Kebenaran pasti akan menang, meski tertunda,” ujar Andis Law penuh keyakinan.
Kabar baiknya, upaya perlawanan ini mulai membuahkan hasil. Andis Law juga mengapresiasi langkah sigap Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Sulsel yang kini turun tangan serius menindaklanjuti aduan masyarakat dan memproses hukum para oknum tersebut.
Akankah semua pihak yang terlibat, termasuk para “bos besar” di balik layar, bisa diadili? Kita tunggu kelanjutannya!
#BeritaViral #SorotanTajam #MafiaTanah #RekayasaHukum #PTDH #Polri #KasusMakassar #Keadilan #IshakHamsah #AndisLaw
Sabtu, 25 April 2026.
K/L: Nuraisyah / Syahril Dg. Taba
Editor: Musafir Muin
( INSPIRATOR-RAKYAT.COM )
( PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )





