Polres Takalar Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Perkara HP

 

TAKALAR — (inspiratorrakyat)-Polres Takalar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara dugaan penadahan satu unit telepon seluler OPPO A57 yang melibatkan seorang warga bernama Nurbaya.

Kasi Humas Polres Takalar, IPTU NUR ADY menjelaskan bahwa pihaknya menghormati pemberitaan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum. Namun demikian, informasi yang beredar perlu ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Polres Takalar menghormati pemberitaan yang disampaikan oleh media. Namun, terkait adanya pengakuan mengenai dugaan permintaan uang, kami perlu menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa informasi atau pengakuan yang perlu dilakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Takalar.

Menurutnya, proses penanganan perkara dugaan penadahan dilakukan berdasarkan laporan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Dalam menangani suatu perkara, penyidik tentu bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh. Karena itu, kami tidak ingin mengambil kesimpulan terhadap suatu informasi sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” jelasnya.

Terkait pengakuan adanya pembayaran uang sebesar Rp1 juta setelah sebelumnya disebut adanya permintaan Rp5 juta, Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Takalar memandang informasi tersebut sebagai hal serius dan perlu didalami.

“Apabila ada pihak yang merasa pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum anggota dalam kaitannya dengan proses penanganan perkara, kami persilakan untuk menyampaikan informasi tersebut secara resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, Polres Takalar tidak membenarkan adanya praktik pungutan atau permintaan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam setiap proses pelayanan maupun penegakan hukum.

“Prinsipnya, Polres Takalar tidak mentolerir apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Jika nantinya berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan dan mekanisme hukum maupun disiplin serta kode etik yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasi Humas meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara utuh. Menurutnya, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.

“Yang terpenting saat ini adalah memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Kami juga terbuka terhadap informasi maupun pengaduan masyarakat yang dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya.

Polres Takalar, lanjutnya, berkomitmen menjaga proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polri hadir untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh anggota akan kami sikapi secara serius dan proporsional,” pungkas Kasi Humas Polres Takalar.