Konferensi Pers Polrestabes Makassar Terkait: Knalpot Brong & Tawuran COD di Makassar, 340 Kendaraan Diamankan & 19 Terduga Pelaku Tawuran Ditangkap.

MAKASSAR, Inspirator-rakyat– Operasi penertiban knalpot bising di Kota Makassar yang digelar kepolisian bersama tim gabungan tidak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membongkar kasus tawuran antarkelompok remaja yang berujung maut. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026), Provinsi Sulawesi Selatan.

Penertiban Knalpot Brong: 340 Kendaraan Diamankan

Dalam operasi tersebut, kepolisian mengamankan 340 unit kendaraan roda dua, di mana 245 unit di antaranya terbukti menggunakan knalpot brong. Selain itu, polisi juga menyita 73 helm dan 34 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Dari 340 kendaraan yang diamankan, 245 di antaranya menggunakan knalpot brong. Kendaraan kami tahan dan belum dapat diambil, termasuk kendaraan yang pengendaranya tidak menggunakan helm maupun kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.” — Kombes Pol. Arya Perdana

Penertiban dilakukan secara rutin setiap hari dengan melibatkan Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas, dan Intelijen. Kendaraan yang diamankan belum dapat diambil pemiliknya sampai proses pemeriksaan selesai.

Tawuran Berencana via “COD” Melalui Media Sosial Berujung Maut

Kasus yang lebih serius terungkap di Jalan Independence, Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 03.30 WITA. Tawuran antarkelompok remaja menelan satu korban jiwa: Muhammad Akmal (24), yang meninggal dunia akibat penganiayaan di bagian punggung. Seorang remaja berusia 16 tahun lainnya mengalami luka berat dan masih dalam perawatan.

Kapolrestabes menegaskan, tawuran ini bukan terjadi secara spontan. Dua kelompok — yang teridentifikasi sebagai Warmen 27 dan Tabil 22 — melakukan “COD” (janjian bertemu) melalui media sosial, menentukan lokasi kumpul, lalu bertemu untuk melakukan tawuran. Sebagian pelaku diketahui berasal dari luar Makassar, yaitu wilayah Maros dan Gowa.

19 Orang Diamankan, Mayoritas Masih Anak di Bawah Umur dan Satu Orang Cukup Umur 

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat. Sebagian besar berusia 15–17 tahun, dan satu orang berusia 18 tahun. Penanganan dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan proses hukum yang tetap berjalan namun disesuaikan dengan ketentuan perlindungan anak. Identitas dan wajah para tersangka anak tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan.

Barang Bukti yang Diamankan:

– 5 unit sepeda motor

– 4 senjata tajam

– 1 baju milik korban

– 3 busur beserta anak panah

Polisi juga masih memburu 3 orang  yang diduga terlibat. Kini kerjasama telah terjalin dengan Polresta Gowa dan Polres Maros untuk mendeteksi pergerakan kelompok berpotensi tawuran. (*)

K/L: Nuraisyah / Syahril Dg. Taba

E: Musafir Muin 

( INSPIRATOR-RAKYAT.COM )

( PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )