Apa Itu Desil 1 DTSEN BPS dan Mengapa Menjadi Prioritas Bantuan Sosial?
Inspirator-rakyat | Badan Pusat Statistik (BPS) mengelola Data Terpadu Sosio‑Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Salah satu kelompok prioritas utama adalah Desil 1. Masyarakat dalam kelompok ini menempati urutan teratas untuk mendapatkan program perlindungan sosial, dengan penilaian berbasis kriteria sosial‑ekonomi yang terukur.
Pengertian Desil 1 DTSEN BPS
Desil 1 adalah 10 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia menurut pengolahan data BPS, umumnya masuk kategori miskin atau miskin ekstrem. Keluarga di kelompok ini memiliki kondisi keuangan yang sangat rentan, dengan penghasilan kecil dan tidak menentu setiap bulan.
Karakteristik dan gambaran ekonominya
Sebagai gambaran, perkiraan pengeluaran per‑kapita biasanya di bawah Rp 550.000 per orang per bulan (angka dapat berbeda di tiap daerah). Untuk keluarga beranggotakan 4 orang, estimasi pendapatan berkisar Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000 per bulan, dengan total pengeluaran sering kali di bawah Rp 2.000.000 sehingga kebutuhan dasar sering kali belum terpenuhi.
Ciri‑cirinya secara umum:
– Penghasilan sangat rendah dan tidak tetap
– Sebagian besar uang habis hanya untuk kebutuhan pangan
– Tempat tinggal sederhana dengan fasilitas sanitasi yang terbatas
– Sangat rentan terhadap kenaikan harga bahan pokok dan musibah
Bantuan sosial yang diprioritaskan untuk Desil 1
Keluarga dalam kelompok ini mendapatkan prioritas utama pada program‑program berikut:
– Program Keluarga Harapan (PKH): bantuan tunai bersyarat untuk pendidikan dan kesehatan
– BPNT / Program Sembako: bantuan pangan untuk kebutuhan gizi harian
– PBI‑JK / KIS: jaminan kesehatan nasional
– Bantuan pangan berupa beras atau bahan pokok lainnya secara berkala
Cara penentuan dan pemutakhiran data
Status desil ditetapkan oleh BPS berdasarkan indikator seperti pengeluaran per‑kapita, kondisi rumah, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan — bukan oleh lurah, pendamping PKH, maupun Dinas Sosial. Data bisa berubah sewaktu‑waktu jika kondisi ekonomi keluarga berubah, melalui pemutakhiran resmi petugas di lapangan.
Rabu, 21 Oktober 2026.
K/L: Nuraisyah / Syahril Dg. Taba
E: Musafir Muin
( INSPIRATOR-RAKYAT.COM )
( PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )





