Bantuan PKH dan BPNT Mei-Juni Hanya Dicairkan untuk KPM yang Memenuhi Syarat, Intip 12 Kriterianya di Sini

Inspirator-rakyat | Pada minggu pertama bulan Mei sudah banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang menunggu kabar pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Mei-Juni 2024.

Pencairan bantuan tersebut tentu dinantikan oleh KPM PKH dan BPNT khususnya yang disalurkan melalui kartu KKS.

Mungkin banyak KPM yang masih penasaran apakah mereka akan kembali mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.

Sebab, dikabarkan bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 hanya diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat saja.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Senin (6/5/2024), terkait dengan KPM yang sudah cair di periode sebelumnya apakah akan menerima bantuan alokasi Mei-Juni atau tidak belum bisa dipastikan.

Ini lantaran proses verifikasi kelayakan oleh setiap pemerintah daerah masih terus dilakukan dan hal tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan bansos yang diterima oleh KPM.

Sebab ada yang masih dinyatakan layak menerima bansos dan ada juga yang sudah dinyatakan tak layak.

Bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 hanya akan diberikan untuk KPM yang memenuhi beberapa syarat yang diantaranya sebagai berikut.

1. KPM yang masih tercatat aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Khusus KPM PKH harus memiliki komponen PKH.

4. Bukan pendamping sosial.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

6. Bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.

7. Tidak satu Kartu Keluarga dengan ASN, TNI, atau Polri.

8. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP atau UMK yang sudah tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.

9. Tidak satu Kartu Keluarga dengan orang yang menerima upah di atas UMP atau UMK.

10. Tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN atau APBD.

11. Masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah.

12. Masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial alokasi Mei-Juni oleh Kementerian Sosial.

Sebanyak 12 kriteria tersebut wajib dimiliki oleh KPM agar bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 bisa disalurkan.***

K/L : Sandi / Nurbaya 

E : Musafir Muin 

(Ir/AJ)