Bantuan Tunai 13,2 Juta Rupiah Bagi Keluarga Indonesia yang Berciri Ini Dalam Kartu Keluarganya

Inspirator-rakyat | Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 telah mengumumkan kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan, dengan total bantuan yang cukup signifikan, yaitu Rp13,2 juta per tahun yang diberikan dalam empat tahap pencairan per triwulan.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan anggota yang memenuhi kriteria berikut:
1. Ibu Hamil: Bantuan ini hanya berlaku untuk kehamilan pertama dan kedua.
2. Balita atau Anak Prasekolah: Anak-anak berusia di bawah 6 tahun juga termasuk dalam kriteria penerima bantuan.
3. Anak Sekolah: Kriteria ini mencakup anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA.
4. Lansia: Anggota keluarga yang berusia di atas 60 tahun memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Keluarga dengan anggota yang memiliki disabilitas berat akan mendapatkan prioritas dalam penyaluran bantuan.
6. Korban Pelanggaran HAM Berat: Kriteria terbaru ini memberikan prioritas kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat, yang akan mendapatkan bantuan khusus dari pemerintah.
Bentuk Bantuan yang Diberikan
Setiap keluarga penerima manfaat yang terdaftar dan terverifikasi dalam KK akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp900.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PKH), ditambah dengan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan.
Dengan pencairan setiap tiga bulan sekali, total bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat adalah Rp3.300.000 per triwulan atau Rp13,2 juta per tahun.
Selain itu, khusus untuk keluarga korban pelanggaran HAM berat, pemerintah juga memberikan berbagai bentuk bantuan lainnya, termasuk jaminan kesehatan melalui kartu Indonesia Sehat Prioritas, beasiswa pendidikan untuk anak-anak mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, serta bantuan ekonomi berupa ternak sapi atau traktor.
Agar bantuan sosial ini tepat sasaran, data penerima bantuan telah diverifikasi dan divalidasi secara ketat oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil dan Komnas HAM.
Hanya keluarga yang datanya valid dan sesuai dengan NIK yang terdaftar dalam KK yang akan mendapatkan bantuan ini.
Menurut Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, program bantuan sosial ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan dengan baik.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban keluarga yang membutuhkan dan memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.
Bagi keluarga yang memenuhi kriteria, bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria, pastikan data dalam Kartu Keluarga sudah sesuai dan valid agar dapat menerima bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah.
Terus ikuti informasi lebih lanjut mengenai pencairan bantuan sosial ini melalui kanal resmi pemerintah. ***
K/L : Sandi / NurIndah / Nurbaya / Nuraisyah / Lusy / Asrhyyanti / Fatmawati
E : Musafir Muin