DIDUGA MELAKUKAN PEMALSUAN DOKUMEN, MANTAN DIREKTUR JALAN TOL Seksi IV BOSOWA MAKASSAR TERANCAM PIDANA KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN

Makassar-Inspirator Rakyat

Kejaksaan Negeri Makassar mendakwa Ir. Aslam Katutu Bin H. Katutu, mantan Direktur JALAN TOL Seksi IV BOSOWA Makassar dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan. Diketahui sidang perdana kasus tersebut telah dimulai tanggal 2 Januari 2024 dengan nomor perkara 1/Pid.8/2025/Pn. Mks.
Adapun kasus ini bermula ketika Terdakwa Ir. Aslam Katutu Bin H. Katutu diduga membuat akta palsu yang digunakan untuk melangsungkan perkawinannya dengan saksi Zakiyah Rusaid Binti Rusaid Mattu pada Minggu, 21 November 2021, padahal diketahui Terdakwa masih terikat perkawinan yang sah dengan isterinya, saksi DR.

Tindakan ini jelas menimbulkan kerugian kepada saksi DR yang masih menyandang status isteri yang sah dari Terdakwa.

Faktanya, Terdakwa Ir. Islam Katutu Bin H. Katutu telah melangsungkan pernikahan pada Kamis 19 Pebruari 2015 dengan saksi DR di Mesjid Agung Sunda Kelapa Jalan Taman Sunda Kelapa No. 16 Menteng, Jakarta Pusat dengan Kutipan Akta Nikah No. 120/52/II/2015 yang dikeluarkan KUA Jakarta.
Terdakwa kemudian diketahui bertemu dengan Saksi Zakiyah Rusaid Binti Rusaid Mattu pada tanggal 29 Agustus 2021 lalu mulai dekat dan melakukan taaruf pada bulan Oktober 2021. Terdakwa kemudian melangsungkan akad nikah di Jalan Mentarang No. 4 Bukit Baruga, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 1086/80/XI/2021 tanggal 21 November 2021 yang dikeluarkan oleh KUA Biringkanaya tanpa sepengetahuan ataupun seizin isteri Terdakwa yaitu saksi DR, padahal Terdakwa mengetahui dan sadar masih terikat pernikahan dan belum bercerai dari Saksi DR.


Setelah menikah dengan Saksi Zakiyah Rusyaid, mantan Direktur JALAN TOL Seksi IV BOSOWA Makassar tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Utara pada tanggal 24 Pebruari 2022 dan telah terbit Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomot 149/Pdt.G/2022/PAJU tanggal 16 Juni 2022, namun Terdakwa mengajukan banding dengan Nomor 149/Pdt.G/2022/PTA JK dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Tanggal 11 Mei 2023 terbit Akta Cerai Nomor 0879/AC/2023/PA.JU antara Terdakwa dan Saksi DR.

Akibat perbuatan Terdakwa yang menikah dengan orang lain padahal diketahui masih terikat perkawinan yang sah dengan Saksi DR sehingga Saksi DR melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Adapun Perbuatan Terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) KUHP.
Dari informasi yang dihimpun awak media, persidangan atas kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dan Saksi DR masih memperjuangkan keadilan sebagai pihak yang sangat dirugikan dengan tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan tersebut.