Kabar Gembira !! Nama Anda Tercoret Sebagai KPM PKH atau BPNT? Cara Daftar Bansos Tambahan Rp300.000

Inspirator-rakyat– Berikut ini akan kami informasikan untuk anda yang tercoret sebagai KPM PKH atau BPNT, segera lakukan daftar Bansos tambahan Rp300.000 sekarang
Apabila saat ini anda tercoret sebagai penerima PKH atau BPNT, tidak perlu khawatir pasalnya anda bisa daftar Bansos tambahan Rp300.000
Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini pemerintah melakukan percepatan pencairan pada beberapa bansos dan juga menginstruksikan untuk mencairkan bansos tambahan sebesar Rp300.000
Hal tersebut merupakan langkah pemerintah dalam melakukan percepatan pengentasan kemiskinan dan juga untuk mengatasi beberapa permasalahan yang saat ini terjadi
Dengan adanya bansos tambahan Rp300.000 tersebut, pemerintah mengharapkan untuk penyaluran bansos di bulan Februari 2024 ini dapat tersalurkan secara merata
Bansos Rp300.000 tersebut yaitu, Bansos dana desa/lurah.
Yang mana bansos tersebut diperuntukkan salah satunya untuk KPM yang layak mendapatkan bansos tetapi tidak mendapatkan bansos reguler pemerintah
Selain itu, dengan adanya bansos Rp300.000 tersebut, juga diperuntukkan untuk para KPM yang namanya tercoret dari KPM BPNT atau PKH yang disebabkan oleh ketidak sinkronan data pemerintah
Cara Daftar Bansos Tambahan Rp300.000 Dana Desa/Lurah 2024
Yang perlu kita ketahui, bahwasanya bansos tambahan Rp300.000 Dana Desa/Lurah anggaran 2024, merupakan hak dan kewajiban masing-masing desa atau kelurahan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat
Adapun sasaran utamanya yaitu, lansia usia 60 tahun keatas, pralansia usia 50 tahun ke atas, masyarakat yang dinilai berhak menerima Bansos tetapi tidak terdaftar sebagai KPM bansos reguler
Dalam beberapa hal tersebut apabila nama anda saat ini tercoret sebagai KPM PKH atau BPNT yang disebabkan karena ketidak sinkronan data, maka anda termasuk dalam kriteria penerima bansos Dana Desa/Lurah tersebut.
Maka anda hanya perlu mendatangi kantor kelurahan setempat, dengan membawa bukti KTP, KK, kartu KKS apabila telah memiliki atau data lain yang menerangkan bahwasanya Anda masuk ke dalam daftar DTKS.
Setelah itu maka, sebelum mencairkan Dana Desa/Lurah, pemerintah setempat akan melakukan musyawarah desa yang mana disitu nama-nama penerima akan dicantumkan
Sehingga nantinya apabila disetujui, anda akan masuk ke dalam KPM dana desa yang mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp300.000
Demikian informasi yang dapat kami berikan terkait cara daftar bantuan tambahan Rp300.000
Sumber: kemensos.go.id
P: Fauza Mustika Faqih
K/L: Sandi / Ince / Asrhyyanti / Nurbaya
E: Musafir Muin