Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai Pegadaian Pare-Pare Jadi Tersangka Korupsi

PARE-PARE, INSPIRATOR-RAKYAT-Pengelola PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Perumnas Wekke’e Pare-Pare, YS ditetapkan Kejaksaan Negeri Pare-Pare sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di unit tersebut.
Jaksa menetapkan YS sebagai tersangka menyusul hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI), yang mana ditemukan kerugian Negara sebesar Rp800 juta.
Kasi Pidsus Kejari Pare-Pare, Ilham menyebut, tersangka YS diduga melakukan gadai fiktif di Pegadaian Perumnas Wekke’e.
“Gadai fiktif. Tersangka menggunakan identitas eks nasabah, taksiran tinggi, dan unprosedural (tidak sesuai),” ungkap Ilham, dalam keterangannya.
Menurutnya, diduga YS menyalahgunakan jabatan sebagai pengelola unit untuk melakukan taksiran maupun menyetujui permohonan dari nasabah. Tersangka YS pun kini dititip ke Lapas pada (16/07/2024), malam.
“Saat ini tersangka kita titip di Lapas Pare-Pare dan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tandas Ilham.
Laporan/Editor : TIM INSPIRATOR-RAKYAT