Akhera dan elemen lain akan gelar sikap Bersama Mendorong regulasi Ketamin dikategorikan Sebagai Narkotika
(inspiratorrakyat)-Penyelundupan Ketamin dari Luar ke Indonesia oleh Jaringan bandar narkotika Internasional sudah sangat mengkhawatirkan dimana baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat gabungan Bareskrim Polri , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl yang diduga akan diedarkan di Indonesia.
Lemahnya status hukum ketamin di Indonesia dimanfaatkan bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum . Ini harus menjadi perhatian Pemerrintah Pusat .

Menurut Riza Ahmad aktivis Akhera
Ketamin adalah obat bius atau anestesi yang jika disalahgunakan dapat memicu halusinasi berat, gangguan kejiwaan, kecanduan, hingga risiko kematian . Riza ahmad menyebutkan
Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) dan elemen lainnya akan menggelar Sikap Bersama Masyarakat : Ketamin Menyusup Lewat Liquid Vape , Mendesak Ketamin di Masukan Golongan Narkotika ” Dukung Kerja Nyata BNN Melindungi Generasi Bangsa ”





