Merasa Dirugikan Rp2,75 Miliar, Sainal Lonard Tepis Tudingan Makelar Lahan di Tello Baru

 

MAKASSAR –(inspirator-rakyat)- Sainal Lonard melontarkan bantahan keras terhadap rumor yang memojokkan dirinya sebagai perantara atau makelar dalam transaksi jual beli lahan seluas 27.000 meter persegi di kawasan Jalan Middle Ring Road (Perintis Kemerdekaan–Dr. Leimena), Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Menjawab kesimpangsiuran berita yang beredar, Sainal menegaskan status hukumnya merupakan pembeli sah pertama yang sudah menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah.

Menurut Sainal, tuduhan yang menyebut dirinya sekadar perantara merupakan bentuk pemutarbalikan fakta. Ia menekankan bahwa pembayaran uang muka (DP) dilakukan dalam dua gelombang atas nama pribadinya sendiri, sehingga secara sah menempatkan posisinya sebagai pembeli utama, bukan makelar.

“Saya tegaskan, saya ini bukan perantara. Saya adalah pembeli pertama. Bukti pembayaran DP tahap satu maupun tahap dua semuanya tercatat atas nama saya pribadi. Sungguh tidak masuk akal jika saya disudutkan hanya sebagai makelar,” cetus Sainal dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).

Ia merincikan, pengeluaran tahap awal yang telah disetorkan mencapai Rp1,85 miliar, disusul pembayaran tahap kedua sebesar Rp900 juta. Seluruh bukti pelunasan kuitansi diterbitkan atas namanya, meski seluruh dokumen autentik tersebut saat ini dikuasai oleh notaris penanggung jawab transaksi.

“Saya sudah berulangkali meminta minimal salinan atau fotokopi kuitansi tersebut, tetapi tidak pernah diakomodasi. Padahal sangat jelas, seluruh kuitansi itu tertera atas nama saya,” sesalnya.

Di sisi lain, Sainal turut menepis tudingan yang menyebut masih ada sisa kewajiban pembayaran yang menunggak kepada para ahli waris. Berdasarkan versinya, seluruh komitmen keuangan sudah dituntaskan sesuai dengan kesepakatan transaksi awal.

“Sama sekali tidak ada tunggakan pembayaran. Seluruh kewajiban finansial sudah saya lunasi sesuai dengan skema transaksi yang disepakati,” tegasnya kembali.

Ia membeberkan, posisinya saat ini sungguh memprihatinkan karena justru menjadi pihak yang dirugikan secara finansial. Sebab, usai menyetorkan modal miliaran rupiah sebagai DP, hak atas objek tanah tersebut malah secara sepihak dialihkan ke pembeli lain tanpa ada pengembalian uang miliknya.

“Saya ini pembeli yang sah. Mengapa tiba-tiba objek tanah itu dijual lagi ke pihak lain? Jika memang dialihkan, wajar dong uang DP saya dikembalikan. Nyatanya, sampai detik ini uang saya senilai Rp2,75 miliar tidak kunjung dikembalikan,” cecarnya.

Tak berhenti di situ, Sainal menuturkan bahwa dirinya pernah mengulurkan pinjaman uang tunai kepada pihak penjual, termasuk menyerahkan unit kendaraan berupa empat unit mobil guna mendukung ikatan transaksi. Fakta-fakta inilah yang menurutnya menjadi bukti kuat bahwa ia sama sekali tidak mengambil profit sebagai perantara.

“Kalau menuduh saya makelar, lantas di mana letak keuntungan yang saya dapat? Saya sudah setor DP miliaran, memberi pinjaman tunai, sampai menyerahkan empat unit mobil. Justru saya yang babak belur menanggung kerugian sangat besar,” lugasnya.

Sainal menilai ada upaya sistematis untuk memposisikan dirinya sebagai pihak yang salah, padahal kenyataannya ia adalah korban utama dari karut-marut transaksi ini. Ia menduga proses peralihan kepemilikan lahan dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan hak-hak keuangannya.

“Saya merasa sangat dirugikan. Sebagai pembeli pertama, hak saya malah didepak begitu saja tanpa ada iktikad baik mengembalikan dana DP. Rinciannya Rp1,85 miliar di tahap pertama dan Rp900 juta di tahap kedua, semuanya murni uang pribadi saya,” ungkapnya prihatin.

Guna menagih haknya, Sainal mengaku telah menghabiskan waktu berbulan-bulan melakukan penagihan, termasuk menyelesaikan urusan piutang mobil yang pembayarannya dicicil secara bertahap.

“Urusan pinjaman mobil dan kasbon diselesaikan secara mengangsur selama sembilan bulan, namun masih menyisakan tunggakan Rp142 juta. Sementara dana DP raksasa yang saya serahkan malah mengendap. Jangankan ganti rugi, kompensasi atas uang kami yang sudah delapan tahun dinikmati pihak penjual pun tak pernah saya terima,” bebernya secara terperinci.

“Hampir sembilan tahun lamanya saya bolak-balik hanya untuk menagih pengembalian uang DP tersebut. Posisi saya yang seharusnya sebagai pembeli malah berubah layaknya debt collector yang terus-menerus mengejar hak sendiri,” imbuhnya penuh nada kecewa.

Lantaran tidak menemukan titik terang, Sainal membulatkan tekad untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum demi memperjuangkan kembali seluruh dana yang telah disetorkannya.

“Ke depan, saya dipastikan mengambil langkah hukum tegas untuk menuntut pengembalian utuh uang DP saya yang hingga kini masih ditahan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, perkara sengketa lahan tersebut masih terus bergulir dan berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Seluruh klaim maupun bukti dari masing-masing pihak akan diuji dalam proses pembuktian hukum yang berlaku. (*)