Rafiq Al Amri di jadikan TSK , Aktivis Akhera Sebut ada upaya Jahat MengKriminalisasi Senator DPD RAA

Rafiq Al Amri di jadikan TSK , Aktivis Akhera Sebut ada upaya Jahat MengKriminalisasi Senator DPD RAA

Anggota DPD RI Rafiq Al Amri dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan pencemaran nama baik Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin .

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Rafiq Al Amri alias RAA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulteng tertanggal 15 Juli 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, penyidik menetapkan RAA sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik yang diunggah di media sosial Facebook.

Penetapan tersangka ini di nilai oleh Aktivis Akhera Heru Purwoko sangat janggal , Rafiq Al Amri menurut Heru dia hanya mendesak Prof Zainal Abidin mundur dari jabatan ketua MUI lantaran dianggap menyampaikan pernyataan keliru tentang isu agama saat Perayaan Paskah Oikumene di Palu Sulteng bukan melakukan Pencemaran Nama Baik .

Bila seorang Rafiq Al Amri Anggota DPD RI Saja mengeluarkan Pendapat kritik di jadikan TSK oleh Polda Sulteng Bagaimana kedepannya Masyarakat biasa yang menyampaikan Kritik ? Ujar Heru Purwoko (26/7/2026)

Aktivis Akhera Menyebut Ada upaya jahat yang di lakukan dengan Mengkriminalisasi Rafiq Al Amri . Penetapan Tersangka dengan Pasal karet Uu ite yang di paksakan untuk menjerat anggota Dpd RI Rafiq Almri .

Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) menyatakan mengecam Keras Kriminalisasi Terhadap Senator DPD RI RAA dan Mendukung Penuh Upaya Perlawanan Hukum yang di lakukan Rafiq Al .