PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 31 KG dan GANJA 370 KG JARINGAN INTERNASIONAL THAILAND – ACEH (INDONESIA)

ACEH, Inspirator-rakyat Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 31 KG, 107 KG dan Ganja 370 KG Jaringan Internasional Thailand – Aceh (Indonesia) bertempat di Aula Machdum Sakti Lantai III Mapolda Aceh, Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Aceh. Pada hari Rabu kemarin tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan.

Dalam kegiatan Press Conference dipimpin Langsung oleh Irjen Pol Drs. AHMAD KARTIKO, S.H., M.H. selaku Kapolda Aceh, dengan pengungkapan ada 3 lokasi yang berbeda (TKP)

PENGUNGKAPAN PERTAMA NARKOTIKA JENIS SABU 31 KG

Narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah aceh Berasal dari Thailand – Aceh (indonesia) dengan menggunakan Kapal melalui Perairan Jalur laut dan Darat.

Adapun Kronologis penangkapan pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2024, bulan lalu sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun. Peutua Ds. Alue Bugeng Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur.

Selanjutnya tim opsnal subdit 3 ditresnarkoba polda aceh yang sudah melakukan penyelidikan terhadap target selama 25 hari, memperoleh informasi dari beberapa sumber bahwa akan ada narkotika jenis sabu yang keluar dari wilayah dusun. peutua ds. alue bugeng kec. peureulak timur kab. aceh timur yang dibawa dengan kendarakan R4 HR-V warna putih menuju Medan sumatera utara.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan briefing, membagi tugas dan cara bertindak. sekira pukul 23.00 wib tim melihat 1 (satu) unit mobil hr-v warna putih sesuai dengan informasi yang diterima keluar dari dusun. peutua ds. alue bugeng kec. peureulak timur kab. aceh timur menuju ke arah banda aceh – medan. tim yang sudah stanbay kemudian mengejar dan memberhentikan serta melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. dari hasil penindakan tersebut ditemukan 2 (dua) orang dan 1 (satu) tas rangsel warna coklat yang berisikan 11 (sebelas) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan teh china merk guanyinwang dari tersangka md alias utoh & tersangka mm alias panjang. dari hasil introgasi kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari sdr fs (lidik).

Lanjut, tim langsung bergerak menuju ke rumah fs (lidik) namun sdr fs (lidik) sudah tidak berada di rumah lalu tim melakukan penggeledahan di area rumah fs (lidik) dan ditemukan 2 (dua) karung goni, yang masing-masing goni berisikan 11 (sebelas) dan 9 (sembilan) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu didalam kemasan teh china merk guanyinwang di area kandang sapi milik fs (lidik), yang mana di seputaran kandang sapi tersebut, sebelumnya tersangka md alias utoh & tersangka mm alias panjang menerima narkotika yang diduga jenis sabu dari sdr fs (lidik).

Adapun identitas 2 orang para tersangka dan beberapa barang bukti iyalah:

Nama : MM alias (panjang)
Umur : 28 tahun
Pekerjaan : tani
Alamat : Dusun. tutu mane ds. seunubok punti kec. simpang keramat kab. aceh utara.
Peran : Kurir

Nama : MD alias (utoh)
Umur : 44 tahun
Pekerjaan : tukang kayu
Alamat : Dusun. bukit meurinyen ds. lhok meure kec. darul ihsan  kab. aceh timur
Peran : kurir.

Barang bukti 31 (tiga puluh satu) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan teh china merk guanyinwang.
▪︎ 1 (satu) unit hp merek oppo warna biru.
▪︎ 1 (satu) unit hp merek oppo warna gold.
▪︎ 1 (satu) unit mobil honda hr-v nopol BL 1807 D warna putih.

Berikutnya, 2 orang tersangka dan beberapa barang bukti dibawa ke POLDA ACEH guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut.

Dari perbuatan 2 orang para tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku di Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, seumur hidup atau Maksimal hukuman mati.

Asumsi jiwa penggunaan yang di selamatkan narkotika jenis sabu :
▪︎ 1 gr = 8 orang pemakai /paket hemat
▪︎ 31.000 gr x 8 = 248.000 jiwa

PENGUNGKAPAN KEDUA (2) NARKOTIKA JENIS GANJA 107 KG

Kronologis penangkapan, Pada hari Senin tanggal 20 mei 2024 sekira pada pkl. 21.00 wib, tim opsnal subdit 3 ditresnarkoba polda aceh menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan adanya kegiatan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Gampong lamteuba kec. seulimeum kab. aceh besar.

Pada pukul 02.30 wib personil melakukan pengecekan terkait keberadan tempat yang sering dilakukan transaksi ganja, dari hasil pantauan personil di tkp ada melihat beberapa orang tersangka yg akan melakukan jual beli ganja dengan gerakan yg mencurigakan dan personil mencoba melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut tetapi tidak berhasil dikarenakan mereka mengetahui keberadaan personil.

Kemudian personil membuka karung goni yang telah di lempar pelaku, personil menemukan karung goni sebanyak tiga karung yang berisikan ganja ± 107 kg dan personil menelusuri sekitar hutan untuk mencari tersangka akan tetapi tidak di temukan keberadaan tersangka tersebut.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Aceh guna untuk proses lebih lanjut.

Sementara identitas 1 orang tersangka tidak ada dengan barang bukti:

N :
U :   LIDIK
P :
A :

Barang bukti 3 (tiga) buah goni yang berisikan 107 bal narkotika jenis ganja seberat ± 107 KG

Sedangkan modus operandi, Narkotika jenis ganja dimasukan kedalam karung goni selanjutnya di tinggal kan tempat kejadian perkara. ganja tersebut akan di kirimkan ke wilayah sumatra utara dan ganja tersebut berasal dari aceh.

Adapun pasal yang di langgar 1 orang tersangka, Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan jo Pasal 115 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan Narkotika Gol- I.

Dengan ancam pidana hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Asumsi jiwa penggunaan yang di selamatkan narkotika jenis Ganja :
▪︎ 1 gr = 5 orang pemakai /paket hemat
▪︎ 107.000 gr x 5 = 535.000 jiwa

PENGUNGKAPAN KETIGA (3) NARKOTIKA JENIS GANJA SEBANYAK 263 KG

Dengan kronologis penangkapan pada hari rabu tanggal 24 april 2024, tim opsnal subdit 3 ditresnarkoba polda aceh menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan adanya kegiatan transaksi narkotika jenis ganja di TKP kawasan gampong. beutong ateuh kec. beutong kab. nagan raya selanjutnya personil melakukan pengecekan terkait keberadan tempat yg sering dilakukan transaksi ganja.

Sekira pkl. 21.00 wib hasil pantauan personil di TKP ada melihat salah seorang tersangka yg akan melakukan jual beli ganja dengan gerakan yg mencurigakan dan  langsung personil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama AM.

Dari hal hasil interogasi tersangka mengatakan ada menyimpan ganja yg dimasukkan kedalam goni untuk di jual dalam semak² hutan dibawah bukit sekitar ± 300 kg dan tersangka menerangkan bahwa keseluruhan ganja tersebut adalah milik orang lain a.n. MH alias pawang (lidik)  yang pada saat tertangkapnya tersangka AM bahwa sdr pawang (panggilan) berhasil melarikan diri ke dalam hutan tanpa diketahui keberadaanya hingga saat ini.

Selain itu, tersangka AM menerangkan kepada personil jika dirinya diperintahkan oleh sdr pawang untuk mengangkut atau melangsir ganja tersebut kekawasan hutan dengan imbalan upah yg di janjikan senilai 50.000 per kg.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Aceh guna utk proses lebih lanjut.

Adapun identitas 1 orang tersangka dengan beberapa barang bukti:

N : AM
U : 35 tahun
P : Wiraswasta
A : ds. ujung gereu kec. bukit kab. bener meriah
Peran : Kurir

Dengan barang bukti 13 (tiga belas) buah goni yang berisikan narkotika jenis ganja masing² terdiri dari 7 buah karung berisikan 132 bal ganja dan 6 buah karung berisikan ganja kering seberat 131 kg, dengan total berat keseluruhan ± 263 kg.

▪︎ 1 (satu) unit R2 jenis beat warna putih.

Sedangkan modus operandi, Narkotika jenis ganja dimasukan kedalam karung goni dan siap untuk di kirimkan ke wilayah sumatra utara, ganja tersebut berasal dari aceh.

Sedangkan pasal yang dilanggarnya yaitu: Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan jo Pasal 115 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Gol-I.

Dengan ancam pidana hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Asumsi jiwa penggunaan yang di selamatkan narkotika jenis Shabu dan Ganja :
▪︎ 1 gr = 8 orang pemakai /paket hemat Jenis Shabu dan 5 orang Jenis Ganja
▪︎ Shabu = 31.000,- gr x 8 = 248.000 jiwa
▪︎ Ganja = 370.000,- gr x 5 = 1.850.000 jiwa

Total = 2.098.000,- (Dua Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu) Jiwa Terselamatkan.

Dalam Kegiatan Press Conference pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut dihadiri sbb :

1. Irjen Pol Drs. Ahmad Kartiko S.H., M.H. selaku Kapolda Aceh
2. Brigjen Pol Drs. Armia Fahmi (Waka Polda Aceh)
3. Kombès Pol Drs. Misbahul Munawar (Irwasda Polda Aceh)
4. Kombes Pol Joko Krisdianto (Kabid Humas Polda Aceh)
5. Kombes Pol Adwie (Kabid Propam Polda Aceh)
6. AKBP Riki Kurniawan, S.IK. M.H. (Wadir Res Narkoba Polda Aceh)
7. AKBP Agung Kanigoro, S.IK.
8. AKBP Rosef (Kasubdit 3 Dit Res Narkoba Polda Aceh
9. KOMPOL Budi Dharma (Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Aceh)
10. KOMPOL Mukhtar (Kanit 2 Bag Wassidik)
11. AKP Rahmat, S.H. (Paur Subbag Anev Bin Opsnal Dit Res Narkoba Polda Aceh)
12. AKP Rajabul Asra (Kanit 1 Bag Wassidik)
13. Para Kanit/Panit Dit Res Narkoba Polda Aceh.
14. Para Penyidik / Penyidik Pembantu Dit Res Narkoba Polda Aceh
15. Para Wartawan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik.
16. Personil Dit Res Narkoba Polda Aceh
17. Personil Bid Humas Polda Aceh
18. Personil Bid Propam Polda Aceh.

Disiarankan melalui  TV TVRI Nasional dan YouTube di bawah ini :

Laporan DariPaur Subbag Anev Bin Opsnal Dit Res Narkoba Polda Aceh

K/L : Sandi / NurIndah / Nurbaya / Dewi

E : Musafir Muin