Jangan Percaya Tulisan ini : “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir!
(Inspiratorrakyat)-Pernahkah kawan-kawan membaca tulisan seperti ini di karcis parkir atau pintu masuk area parkir? _”Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.”_
Banyak yang mengira dengan mencantumkan tulisan tersebut OTOMATIS membebaskan pengelola parkir dari tanggung jawab. Padahal, tidak sesederhana itu.
Dalam hukum, klausul seperti itu dikenal sebagai klausula eksonerasi, yaitu klausul yang dibuat sepihak untuk membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Contohnya:
_”Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.”_
_”Barang yang rusak selama pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya.”_
_”Uang yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dalam keadaan apa pun.”_
Klausula seperti disebutkan diatas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
Artinya, pelaku usaha tidak bisa begitu saja membebaskan diri dari tanggung jawab hanya dengan mencetak kalimat tersebut pada karcis parkir.
*Bagaimana pendapat Mahkamah Agung?*
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985, menegaskan bahwa hubungan hukum antara pengguna jasa dan pengelola parkir bukan sekadar menyewakan tempat parkir, melainkan memiliki unsur penitipan kendaraan.
Karena itu, apabila kendaraan hilang atau rusak akibat kelalaian pengelola parkir, maka pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban dan diwajibkan memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi, tulisan : _”Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.”_ tidak otomatis menghilangkan hak Anda sebagai konsumen.
Apabila kehilangan atau kerusakan kendaraan terjadi karena kelalaian pengelola parkir, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Demikian. Semoga Bermanfaat





