Menhut Terima Amplop dari TSK Aktivis Akhera Meminta Presiden Prabowo segera Nonaktifkan Raja Juli Sebagai Menhut Untuk Memudahkan Proses Penyelidikan oleh KPK ,

 

(Inspiratorrakyat)-Pada Selasa 2 Juni 2026, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bertemu dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dihari yang sama menerima amplop berisi uang.

Pada Senin 29 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta yang diduga OTT KPK tersebut telah bocor .
Paska adanya OTT KPK tersebut, Menhut Raja Juli Antoni memberikan pernyataan bahwa dia telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Jumat 12 Juni 2026
Koordinator Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko (6 Juli 2026 ) mengatakan, apakah amplop yang dikembalikan Raja Juli Antoni dibuat tanggal mundur untuk buang badan menyelamatkan diri ?.
Sebagai seorang pejabat Negara Menhut Raja Juli di tanggal 2 Juni 2026, ketika menerima amplop mengapa tidak langsung melaporkan ke KPK?. Ini menjadi tanya besar bagi kita semua,” terang Heru,

Heru Purwoko Meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mengusut secara mendalam Amplop yang di terima Raja Juli dariBupati Kuansing Suhardiman Amby .Heru Purwoko berharap kepada KPK juga mengecek di tahun 2026 ada berapa banyak Bupati Walikota ataupun Gubernur dari daeraah yang bertemu dengan Menhut Raja Juli Antoni, Jangan jangan sama memberikan amplop kepada Menhut Raja Juli seperti Bupati Kuansing ?

Heru Purwoko Menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto sebaiknya untuk sementara menonaktifkan Raja Juli Anntoni, sebagai Menhut untuk memudahkan KPK melakukan proses penyelidikan tanpa adanya aturan protokol yang melekat pada seorang Pejabat Negara,” tegasnya.

Heru berujar, Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan sebagai Pejabat Negara mengetahui adanya suap atau korupsi namun membiarkannya jelas-jelas dapat dipidana, karena melakukan pembiaran. Tindakan tersebut secara aktif melanggar Undang-Undang (UU) tindak pidana.

Sebagai Pejabat Negara, Menhut Raja Juli sesuai UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, wajib menolak atau melaporkan setiap gratifikasi atau tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” tandas Heru.

Sebelumnya, KPK merespons pengakua Menhut, Raja Juli Antoni perihal mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Menurut KPK pengakuan Raja Juli mendapat amplop dan sudah mengembalikannya akan dijadikan sebagai pengayaan informasi.

Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak,” pungkas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.