Akhera Mendukung Polda Metro Jaya tetapkan 8 TSK penyebaran Berita Bohong terkait tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta(inspirator-rakyat.com)-Penetapan 8 Orang sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya , Jumat 7 November 2025 mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat salah satunya datang dari Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) yang menyuarakan dukungan kepada Polda Metro Jaya , Menurut Yeffta Bakarbessy Aktivis Akhera Pihaknya mendukung penetapan 8 orang TSK yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Efendi dan M Rizal Fadillah , Rismon Sianipar, Rismon Hasiholan, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam kasus dugaan pencemaran Nama baik dan Penyebaran Informasi Bohong Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo , Yeffta Bakarbessy aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera ) Yakin Polda Metro Jaya bekerja secara Profesional , Berdasarkan Bukti yang kuat untuk menetapkan 8 org tersebut sebagai TSK , Aktivis Akhera menyebutkan bahwa tidak ada sama sekali Upaya Kriminalisasi , pembungkaman Aspirasi ataupun Intervensi dalam penetapan 8 orang tersebut sebagai Tersangka ,. Yeffta Bakarbessy menyarankan Roy suryo dkk untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya , jangan tambah membuat runyam dengan membuat tudingan tudingan lainnya yang nanti malah menjadi Boomerang sendiri .. bila tidak terima dengan proses hukum bisa melakukan jalur saluran hukum seperti ajukan gugatan praperadilan .

Menurut Aktivis Akhera penyampaikan aspirasi pendapat itu di lindungi undang undang tetapi jangan lantas halalkan segala cara yang bisa merugikan pihak lain dan menimbulkan kegaduhan di Masyarakat yang dapat memicu Konflik ..tentu kita tidak ingin itu terjadi ..Menurut Yeffta Bakarbessy pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar Sikap dan Suara Masyarakat mendukung Polda Metro Jaya

Sebelumnya pada jumat pagi Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu atas laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/11/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi pada , Jumat (7/11/2025).
Delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Jokowi,” lanjut kapolda
Menurutnya, delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua kluster,
Untuk klaster pertama, lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Efendi dan M Rizal Fadillah.
Kapolda menjelaskan, para tersangka cluster pertama dijerat pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sedangkan untuk klaster kedua, tiga tersangka masing-masing Rismon Sianipar, Rismon Hasiholan, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Adapun para tersangka kedua dijerat pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP da atau pasal 32 ayat 2 ayat 1 jo pasal 38 ayat 1,
dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A jo psal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi itu, ada sejumlah laporan yang ditangani polisi, salah satunya laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya. Sedangkan perkara lainnya dilaporkan ke polres jajaran hingga akhirnya diambil alih Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan penanganan kasusnya itu, muncul 12 nama sebagai Terlapor. Mereka adalah Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, Pegiat Media Sosial dr. Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Lalu, Youtuber Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, dan Aldo Rido. Kemudian, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Aktivis Rustam
Efendi, dan Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani ..





