Ketua Forum Rt Lubuklinggau Tolak Kenaikan PBB, Desak Pj Walikota Batalkan Kebijakan

 

(Inspirator) Lubuklinggau,- Keputusan Walikota Lubuklinggau Tahun 2024 tentang Penetapan Nilai Jual Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Tahun 2024, memberikan dampak terhadap Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Lubuklinggau yang melonjak tinggi bahkan mencapai 150% lebih.

Hal ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kota Lubuklinggau lantaran dinilai membebani masyarakat, dalam hal ini Ketua Forum Rt Kota Lubuklinggau Ahmad Tarsusi atau yang sering disapa Wo Toseh itu, menolak kebijakan Wali Kota Lubuklinggau harga jual SPPT PBB tersebut.

Menurut Wo Toseh, Pemerintah kota Lubuklinggau dalam hal ini Pj walikota untuk tidak menaikan SPPT PBB di kota Lubuklinggau saat ini, karena sangat memberatkan masyarakat karena naik yang sangat drastis sampai 150 persen lebih.

Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan itu menyeluruh untuk semua golongan masyarakat baik golongan ekonomi kelas atas sampai ekonomi menengah dan kebawah ini benar benar menyengsarakan masyarakat kota Lubuklinggau.

Tambahnya, Semestinya saat ini justru pemerintah kota Lubuklinggau memberikan subsidi keringanan untuk masyarakat menengah kebawah agar lebih ringan dan lebih mudah untuk membayar PBB.

“tentunya hal Ini bertolak dengan hati nurani kami. Forum RT kota Lubuklinggau menilai pemerintah kota Lubuklinggau mencekik rakyat untuk membayar PPB, dalam hal ini kami mendesak Pj Walikota Lubuklinggau agar segera membatalkan kebijakan ini,” Ungkap nya.