Nurhadi,Mantan Sekertaris MA,Menerima Gratifikasi,137,16 Milyar

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 18 November 2025. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Nurhadi, menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar terkait perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA. Tempo/Imam Sukamto
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 18 November 2025. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Nurhadi, menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar terkait perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA.

TIM penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan standar ganda dalam penanganan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Hal itu disampaikan dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 November 2025.

Dalam eksepsinya, anggota tim kuasa hukum Nurhadi, Rizki B. Aritonang, membandingkan perlakuan penyidik KPK terhadap kasus yang menyeret menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dengan polemik penerimaan fasilitas jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada Agustus 2024.

“Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukannya sebagai anak Presiden,” kata Rizki.

Menurut mereka, penyidik terkesan mudah mengaitkan aktivitas keuangan Rezky dengan Nurhadi, sementara KPK justru menyatakan tidak berwenang memeriksa Kaesang karena bukan pegawai negeri. Kuasa hukum menilai situasi itu menunjukkan keberpihakan lembaga antikorupsi terhadap pihak-pihak tertentu.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Nurhadi mengendalikan Rezky Herbiyono untuk menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Total dugaan TPPU mencapai Rp 307,26 miliar dan US$ 50 ribu, yang menurut jaksa ditempatkan, ditransfer, hingga dibelanjakan melalui berbagai rekening atas nama Rezky dan sejumlah pihak lain, termasuk perusahaan keluarga Herbiyono.

Penasihat hukum Nurhadi menyebut dakwaan jaksa cacat hukum dan meminta majelis hakim menyatakan perkara tidak dapat diterima. Mereka menilai, jika proses tetap dilanjutkan, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Jaksa KPK sebelumnya menyatakan Nurhadi melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan asal-usul uang perihal pengurusan perkara di lingkungan peradilan periode 2012–2018. Dana tersebut ditelusuri mengalir ke sejumlah rekening, termasuk milik individu dan korporasi yang terkait dengan Rezky.

Sidang eksepsi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan tanggapan jaksa penuntut umum, pada Senin, 8 Desember 2025.