Polres Takalar Raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

 

(Inspirator)-Takalar, Sulawesi Selatan – Prestasi gemilang berhasil ditorehkan oleh Polres Takalar pada tahun 2024. Dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diinisiasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Polres Takalar dinobatkan sebagai peringkat kedua dalam penilaian kepatuhan pada lingkup lembaga Kepolisian Resor se-Sulawesi Selatan.

Acara penghargaan yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Kamis (12/12/2024) ini, merupakan bentuk apresiasi atas upaya lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Polres Takalar meraih tiga penghargaan sekaligus. Yakni peringkat dua Kepatuhan Pelayanan, Peringkat dua pelayanan Sat Intelkam terbaik dan peringkat ketiga pelayanan SPKT terbaik.

Dari hasil penilaian kepatuhan pada lingkup lembaga Kepolisian Resor di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan 2024, Polres Takalar berada di peringkat kedua, Zona Hijau, Kategori B dengan nilai 86,21, dibawah Polrestabes Makassar yang berhasil menyabet peringkat pertama dengan nilai 86,95.

Penilaian kepatuhan ini dilakukan berdasarkan indikator pelayanan, transparansi, serta aksesibilitas yang diterapkan oleh masing-masing lembaga.

Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran Polres Takalar yang telah bekerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penghargaan ini adalah komitmen kami dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis demi kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi Polres Takalar untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.

“Semoga penghargaan ini menjadi awal dari pencapaian yang lebih besar di tahun-tahun mendatang”, pungkas Kapolres AKBP Gotam Hidayat.

(Asw-19)