Beli Tanah Petok D..? apakah aman..?
(Inspiratorrakyat)-Pertanyaan : _* Apakah membeli tanah dengan surat masih Petok D apakah aman? Langkahnya bagaiamana seandainya jadi dibeli?*_
Jawaban : Petok D adalah Dokumen pajak tanah zaman dulu (sekarang diganti dengan PBB). Petok D Bukan bukti kepemilikan, hanya bukti pernah membayar pajak tanah.
Apakah Tanah Petok D aman untuk Dibeli? sebaiknya sebelum membeli minta dulu ia untuk mengurus SPH (surat Pengakuan Hak) di kelurahan / Kantor Desa. Jika SPH sudah keluar, baru dibeli.
Demikian
——-
*





