Untuk Apa KTP Dipasangi Chip Jika Masyarakat Masih Harus Fotokopi ? Saatnya Integrasikan E-KTP Untuk Bantuan Sosial, Kesehatan, Pendidikan, Dan Seluruh Layanan Publik

Oleh : MUH IKHSAN AM

Indonesia patut berbangga karena menjadi salah satu negara yang telah menerapkan sistem identitas penduduk berbasis elektronik melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Program ini menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit dengan tujuan membangun sistem administrasi kependudukan yang modern, akurat, aman, dan mampu mendukung pelayanan publik berbasis digital.

Di dalam setiap e-KTP terdapat sebuah chip elektronik yang menyimpan data kependudukan dan biometrik pemiliknya. Teknologi ini dirancang untuk mencegah pemalsuan identitas, menghindari kepemilikan identitas ganda, sekaligus menjadi pintu masuk menuju pelayanan publik yang terintegrasi.

Namun setelah bertahun-tahun diterapkan, muncul pertanyaan yang sederhana tetapi sangat mendasar.

Untuk apa e-KTP dipasangi chip jika masyarakat masih harus memfotokopi kartu tersebut hampir setiap kali mengurus administrasi ?

Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan. Pertanyaan ini mencerminkan kenyataan bahwa Indonesia telah memiliki teknologi, tetapi belum sepenuhnya memanfaatkan teknologi tersebut.

Hampir setiap warga negara pernah mengalami situasi yang sama. Saat mengurus bantuan sosial, mendaftar sekolah, berobat ke rumah sakit, mengurus BPJS, membuka rekening bank, membuat surat di kantor kelurahan, mengajukan kredit, hingga mengurus berbagai dokumen pemerintahan, masyarakat masih diminta membawa fotokopi KTP.

Ironisnya, data yang terdapat di dalam fotokopi tersebut sebenarnya sudah tersimpan secara digital dalam sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bahkan data tersebut tersimpan pula di dalam chip e-KTP.

Lalu mengapa masyarakat masih dibebani prosedur yang sama seperti puluhan tahun lalu ?

Jawabannya bukan karena teknologi belum tersedia, melainkan karena integrasi antarinstansi masih belum berjalan secara optimal.

Selama ini setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, rumah sakit, sekolah, maupun penyelenggara layanan publik cenderung membangun sistem administrasinya sendiri-sendiri. Akibatnya, data yang sebenarnya sama harus diminta berulang kali kepada masyarakat.

Padahal negara telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal setiap warga negara Indonesia. Dengan konsep tersebut, seharusnya NIK menjadi “kunci” yang membuka seluruh akses pelayanan publik sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Bayangkan apabila seluruh layanan negara benar-benar terhubung.

Saat seorang bayi lahir, data kependudukannya langsung masuk ke sistem nasional. Ketika memasuki usia sekolah, sekolah cukup memverifikasi NIK tanpa meminta berbagai salinan dokumen. Saat membutuhkan layanan kesehatan, rumah sakit cukup membaca identitas melalui sistem yang terhubung dengan Dukcapil dan BPJS. Ketika keluarga berhak menerima bantuan sosial, sistem secara otomatis melakukan verifikasi berdasarkan data kependudukan yang valid.

Masyarakat tidak lagi menjadi “kurir data” yang harus membawa fotokopi dari satu kantor ke kantor lainnya.

Inilah esensi transformasi digital yang sesungguhnya.

Sayangnya, kondisi di lapangan masih menunjukkan sebaliknya.

Tidak sedikit kantor pelayanan yang belum memiliki perangkat pembaca chip e-KTP. Sebagian lainnya bahkan masih mengarsipkan fotokopi KTP dalam map-map besar yang memenuhi lemari arsip. Praktik tersebut bukan hanya tidak efisien, tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi apabila dokumen tidak dikelola dengan baik.

Padahal pemerintah telah melangkah lebih jauh dengan menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. IKD merupakan langkah strategis menuju pelayanan publik digital, di mana identitas penduduk dapat diverifikasi secara elektronik tanpa selalu bergantung pada dokumen fisik.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa arah pembangunan administrasi kependudukan Indonesia sebenarnya sudah benar. Tantangannya kini terletak pada keberanian untuk mempercepat integrasi lintas sektor.

Integrasi tersebut tidak hanya akan mempermudah pelayanan administrasi, tetapi juga memberikan manfaat yang jauh lebih luas.

Dalam bidang sosial, bantuan pemerintah akan lebih tepat sasaran karena seluruh data penerima menggunakan identitas yang sama.

Dalam bidang kesehatan, pasien tidak perlu berulang kali mengisi data identitas setiap berpindah fasilitas pelayanan.

Dalam bidang pendidikan, proses penerimaan peserta didik, pemberian beasiswa, hingga pendataan mahasiswa dapat dilakukan secara lebih akurat.

Dalam bidang perpajakan, investasi, perbankan, ketenagakerjaan, pertanahan, hingga pelayanan pemerintah daerah, efisiensi administrasi akan meningkat secara signifikan.

Yang tidak kalah penting, integrasi data juga mampu menghemat anggaran negara.

Setiap tahun pemerintah mengalokasikan dana yang besar untuk pengelolaan administrasi, pencetakan formulir, penyimpanan arsip, serta verifikasi dokumen secara manual. Sebagian besar biaya tersebut dapat ditekan apabila seluruh sistem telah terhubung secara digital.

Tentu saja integrasi tidak boleh mengabaikan perlindungan data pribadi. Akses terhadap data kependudukan harus dibatasi berdasarkan kewenangan, menggunakan sistem enkripsi, autentikasi yang kuat, pencatatan jejak akses (audit trail), serta mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Integrasi berarti kemudahan pelayanan, bukan kebebasan mengakses seluruh informasi warga.

Indonesia telah memiliki fondasi yang sangat kuat. Kita memiliki NIK tunggal, database nasional Dukcapil, e-KTP berchip, Identitas Kependudukan Digital, serta visi Satu Data Indonesia. Semua instrumen tersebut sudah tersedia.

Yang masih kurang adalah keberanian untuk menghubungkan semuanya menjadi satu ekosistem pelayanan publik yang benar-benar terintegrasi.

Sudah saatnya paradigma pelayanan berubah. Jangan lagi masyarakat dipaksa menjadi pembawa dokumen dari satu meja ke meja lainnya. Biarkan sistem pemerintahan yang saling berbicara melalui teknologi, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, aman, dan bermartabat.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi mengapa masyarakat masih diminta memfotokopi e-KTP. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah negara sudah memanfaatkan teknologi yang telah dibangun dengan anggaran besar untuk sebesar-besarnya kemudahan pelayanan kepada rakyat ?

Jika jawabannya belum, maka inilah saat yang tepat untuk mempercepat integrasi e-KTP sebagai identitas digital nasional yang menjadi pintu masuk seluruh layanan sosial, kesehatan, pendidikan, perbankan, perpajakan, dan pelayanan publik lainnya.

Sebab di era transformasi digital, yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi tumpukan fotokopi identitas, melainkan pelayanan negara yang cerdas, terintegrasi, dan berorientasi pada kemudahan warga.

Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 : https://www.researchgate.net/publication/327307785_E-KTP_MERUPAKAN_BENTUK_REFORMASI_ADMINISTRASI_DALAM_PELAYANAN_PUBLIK?utm_source=chatgpt.com
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD). : https://www.bfi.co.id/id/blog/apa-itu-ikd-berikut-fungsi-dan-bedanya-dengan-e-ktp?utm_source=chatgpt.com
  3. Artikel Direktorat Jenderal Pajak, “Belajar Digitalisasi dari IKD”, 19 Januari 2024. : https://www.pajak.go.id/id/artikel/belajar-digitalisasi-dari-ikd?utm_source=chatgpt.com
  4. Kompas.com, “Cara Aktivasi IKD untuk Akses Layanan Publik, Bansos, dan SIM Online”, 29 Februari 2024. : https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/29/200000165/cara-aktivasi-ikd-untuk-akses-layanan-publik-bansos-dan-sim-online?page=all&utm_source=chatgpt.com
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, “IKD Bisa Akses Layanan Publik ke Depan”, 5 Maret 2024. : https://disdukcapil.kapuashulukab.go.id/web-dinas/berita/detail/ikd-bisa-akses-layanan-publik-kedepan?utm_source=chatgpt.com
  6. Kajian akademik mengenai implementasi IKD dalam pelayanan publik. : https://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/mp/article/view/2940?utm_source=chatgpt.com
  7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mendorong transformasi digital pelayanan publik. : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/perkuat-spbe-indonesia-korea-selenggarakan-digital-government-cooperation-forum?utm