Akhera : ada apa dengan Kpk Henri Lincoln kembalikan uang suap 2,94 M bebas dari jeratan hukum
BERITA JAKARTA – (inspiratorrakyat)-
Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, soroti kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keadilan dan persamaan dimata hukum, terkait penanganan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, sampai vonis Sarjan selaku kontraktor yang terbukti melakukan penyuapan selama 3 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, tidak merubah status Kepala Dinas SDA-BMBK, Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
“Pengembalian uang suap atau fee proyek Rp2,9 miliar Kepala Dinas SDA-BMBK, Henri Lincoln ke KPK, tidak menghapus pidana bagi pelaku, baik pemberi maupun penerima suap berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor,” tegas Heru, rabu (20/5/2026).

Dikatakan Heru, fakta persidangan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM. Kunang dan Sarjan tak lepas dari peran Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK), Henri Lincoln.
“Malah kalau bicara proyek tahun 2024, Ade Kuswara Kunang, belum menjabat sebagai Bupati Bekasi. Bicara ijon dimasa Ade juga mengaku, tidak pernah memberikan arahan proyek ke Henri buat Sarjan. Begitu juga para saksi semua arahan dari Henri selaku pimpinan,” jelas Heru.
Selain itu, kata Heru, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sendiri saat persidangan Sarjan bergulir sempat menyoal nama Kepala Dinas SDA-BMBK, Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln karena namanya sering muncul disetiap kesaksian yang dihadirkan dipersidangan.
“Keadaan ini juga tidak jauh berbeda dengan kasus suap perizinan Meikarta tahun 2018-2019. Saat itu, Henri Lincoln menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang menjerat eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin,” ungkapnya.
Dalam kesaksian, eks Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi nama Henri Lincoln selalu muncul disebut-sebut sebagai mediator utama dan pengatur aliran dana suap kepada pihak DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus perizinan proyek Meikarta.
“Kalau berpikir secara logis pengembalian uang senilai Rp2,9 miliar ke KPK itu tentu sudah ada yang mengatur dan menyambut. Sebab kan Enggak akan berani Henri ujuk-ujuk datang ke KPK bawa uang cash Rp2,9 miliar. Ada apa dengan KPK,” sindir Heru.
Untuk itu, tambah Heru, pihaknya AKEHRA mulai akan mempertimbangkan untuk memprapradilkan kinerja KPK, karena tidak sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor) dalam semangat pemberantasan korupsi.
“Ini yang kedua kalinya Henri Lincoln berurusan dengan KPK setelah kasus suap perizinan Meikarta tahun 2018-2019. Artinya tidak ada efek jera, karena KPK tidak menjalankan sesuai amanat UU Tipikor,” pungkas Heru .





