Daftar Terbaru Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah di Indonesia Tahun 2024, Warga Wajib Tahu, Simak!

Inspirator-rakyat– Ketua Rukun Tetangga atau Ketua RT merupakan seseorang yang berperan penting dalam lingkup terkecil masyarakat.
Adapun Ketua RT memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam melayani masyarakat dan menyediakan data kependudukan.
Selain itu juga melayani terkait perizinan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya dari kepala desa.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa.
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (16/1/2024), berikut gaji Ketua RT di berbagai wilayah di Indonesia:
1. Riau
Mengutip dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi menyampaikan honor ketua RT dan ketua RW.
Menurutnya, ketua RW menerima honor sebesar Rp 650.000 per bulan, sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan.
2. Padang
Melansir dari Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.
3. DKI Jakarta
Gaji ketua RT wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
4. Bekasi
Gaji ketua RT di wilayah Bekasi diatur dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Adapun pemberian bantuan operasional ketua RT adalah sebesar Rp 5.000.000 setiap tahun.
Maka setiap bulan, Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 416.000.
5. Semarang
Tidak diketahui secara pasti berapa gaji Ketua RT di Semarang.
Namun berdasarkan unggahan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pada 28 Juni 2022 lalu, gaji ketua RT di Semarang pada 2022 sebesar Rp 600.000 per bulan.
Hendrar mengatakan bahwa ia berjanji gaji ketua RT pada tahun depan alias pada 2023 akan naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan.
6. Magelang
Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, gaji ketua RT di Magelang sebesar Rp 300.000 per bulan.
7. Yogyakarta
Menurut Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ketua RT di Yogyakarta menerima gaji sebesar Rp 250.000 per bulan.
8. Probolinggo
Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menyebutkan besaran honorarium bagi Ketua RT sebesar Rp 180.000 per bulan.
9. Makassar
Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran ketua RT tergantung pada pencapaian kinerjanya.
Apabila mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.
Sedangkan apabila mendapatkan nilai yang paling tinggi yakni sangat baik, maka akan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
10. Pontianak
Ketua RT di Pontianak akan menerima upah setiap tahun sebesar Rp 1.500.0000 atau Rp 125.000 per bulan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.
K/L : Sandi / Muhammad Ali / Asrhyyanti / Nurbaya
E : Musafir Muin
(Ir/Stv/Nov)