Harap Diterima dengan Lapang Dada, UU ASN No 20 Tahun 2023 Ancam Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yang Lakukan Ini untuk Mundur Saja dari Jabatannya

Inspirator-rakyat– Pemerintah Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru.
Terdapat ancaman berat bagi pegawai negeri sipil di Indonesia dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini.
Pegawai negeri sipil di Indonesia yang melakukan tindakan tertentu dipaksa untuk mundur dari jabatannya oleh UU ASN No 20 Tahun 2023.
UU ASN No 20 Tahun 2023 menilai tindakan pegawai negeri sipil di Indonesia yang dipaksa mundur dari jabatannya ini termasuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.
Sehingga, jika pegawai negeri sipil di Indonesia melakukannya, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai ASN.
Apa saja tindakan-tindakan itu? Simak penjelasannya di bawah ini!
Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Minggu, 14 Januari 2024, terdapat 4 tindakan yang jika dilakukan oleh pegawai negeri sipil di Indonesia akan berujung pemberhentian secara tidak terhormat:
1. Bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
4. Dipidana penjara gegara melakukan tindakan kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan
Nah, tindakan-tindakan di atas bisa-bisa berakibat fatal bagi karir pegawai negeri sipil di Indonesia.
Bukan hanya bagi pegawai negeri sipil di Indonesia saja.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga akan dipercepat secara tidak terhormat jika melakukan tindakan di atas.
Hal ini disebabkan karena pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai negeri sipil di Indonesia sama-sama termasuk pegawai ASN.
Dengan mengetahui tindakan yang bisa berakibat fatal terhadap karir pegawai negeri sipil di Indonesia ini diharapkan mereka dapat berhati-hati dalam bertindak.
Sebab, jika tindakan di atas dilakukan oleh pegawai negeri sipil di Indonesia, maka mereka harus lapang dada menerima kenyataan.
UU ASN No 20 Tahun 2023 mengancam siapa saja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai negeri sipil di Indonesia yang melakukan tindakan di atas akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. ***
P: Saeful Munir
Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023
K/L : Sandi / Muhammad Ali / Asrhyyanti / Nurbaya
E : Musafir Muin
(Ir/KP)