Diduga Korupsi DD Bermodus Proyek Fiktif, Kades Ketapat Bening Dilaporkan

 

Muratara,- (Inspirator)-Program Dana Desa (DD) di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten, Musi Rawas Utara (Muratara) yang tercantum dalam anggaran Dana Desa Tahap 1 dan 3 tahun 2023 sebesar Rp.438.876.400.- untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), diduga tidak terealisasi, Kepala Desa terindikasi membuat laporan fiktif. Minggu (28/07/24).

Meski tidak terealisasi, namun secara administrasi pertanggungjawaban, program tersebut telah selesai dilaksanakan. Sehingga terindikasi pihak Desa membuat laporan fiktif dengan memanipulasi data seolah-olah program telah dilaksanakan.

Informasi yang dihimpun, program yang diduga tidak terealisasi di antaranya pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Dana Desa tahap 1 dan 3 Tahun 2023, dengan anggaran sebesar Rp.438.876.400.-

Menurut keterangan beberapa warga, bahwa pada Tahun 2023, tidak ada pembangunan Jalan Usaha Tani yang di biayai melalui Dana Desa (DD) yang ada hanya pembangunannya yang di bangun mengunakan jasa perusahaan.

“Setahu saya di Desa Ketapat Bening pada Tahun 2023, tidak ada pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) melalui Dana Desa, itu semua memakai jasa perusahaan, seperti memakai Exsapator, dan material lainnya,” ungakap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua LSM-GMPK M.Jhon mengatakan, Pemerintah mengharapkan kebijakan Dana Desa mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Namun dalam perjalanannya ternyata Dana Desa pun tak luput dari incaran oknum kepala desa bermental korupsi, sehingga alokasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak tepat sasaran.

Lebih lanjut M.Jhon mengatakan, Apabila pemerintah tidak ada upaya antisipasi serius maka hal yang akan terwujud bukan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa.

“Modus korupsi Dana Desa umumnya sangat sederhana seraya mengungkap pola oknum pelaku menyelewangkan anggaran Desa dengan menggunakan cara-cara lama, seperti mark-up proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran,” Jelasnya.

Sambungnya, Selain penyimpangan anggaran, diduga pula laporan pertanggung jawaban DD Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tahun anggaran 2023 dimanipulasi oleh oknum Kades Ketapat Bening.

“Dengan ini Kami meminta kepada APH terkhusus Tipikor Polres Muratara, dan DPMD, kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, agar segera memanggil oknum Kades Ketapat Bening tersebut untuk diselidiki lebih lanjut,” Pungkas ketua LSM itu.

Sementara itu, Kepala Desa Ketapat Bening Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait DD Tahun 2023 mengatakan “Silakan Lapor” Jawab Kades.