ELHAN-RI, Resmi Melaporkan Salah Satu Desa Di Kabupaten Takalar Anggaran 2023

TAKALAR, INSPIRATOR-RAKYAT-Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) Resmi Melaporkan Temuan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Salah Satu Desa di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan anggaran Negara milyaran Rupiah. Senin,(29/04/2024).
Laporan Tersebut dibenarkan oleh Ketua Investigasi DPP ELHAN-RI Adi Dg Silele berdasarkan hasil investigasi salah satu tim Korwil Kecamatan dilapangan dengan adanya temuan penggunaan APBDesa yang diduga merugikan Anggaran Negara Disalah satu Desa di kabupaten Takalar.
“Iya benar, Lembaga kami telah melaporkan salah satu Desa yang ada kabupaten Takalar dengan adanya temuan tim investigasi Korwil Kecamatan terkait pengguna APBDesa sebesar milyaran rupiah yang diduga adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa “Jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa” Berdasar alat bukti sesuai hasil investigasi tim dilapangan yang kami anggap sudah memenuhi unsur sehingga kami langsung lakukan pelaporan disalah satu institusi Negara Aparat Penegak Hukum (APH) dilingkup kabupaten Takalar” Sambungnya.
Adi Dg Silele juga menambahkan “Adapun dari tindak lanjut dari pelaporan Lembaga kami, setidaknya kami percayakan kembali ke salah satu institusi Negara Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera ditindak lanjuti sesuai pelaporan yang diajukan Lembaga kami” Imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan ” Kami Selaku penggiat kontrol sosial selalu menjadi peran aktif dalam pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Desa harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan. (Permendes Nomor 2 Tahun 2015 bagian dua;paragraph 1, pasal 62 ayat 1) menyebutkan, Perencaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat terselenggaranya Pemerintahan yang baik ( Good Government ) menjadi persyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan Bangsa dan Negara” Tegasnya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan dalam Waktu dekat ini Lembaga kami juga kembali bakal melaporkan beberapa kasus di dilingkup Pemkab Takalar diantaranya masih ada beberapa Desa yang disinyalir melakukan penyalahgunaan terkait Pengelolaan Anggaran Negara, setelah kami anggap sudah memenuhi unsur, maka kami langsung lakukan pelaporan selanjutnya” Tutupnya.
Laporan/Editor : TIM INSPIRATOR-RAKYAT