Nasib Gaji Pekerja PT.CITRA SEKARWANGI AGRO PERSADA sebanyak 245 orang sampai saat ini Belum Terbayarkan

(Inspirator-rakyat)-  Makassar -PT. Citra Sekarwangi Agro Persada   dengan  Pemilik Ibu Siti Hardianti Indra Rukmana direktur utama Ibu Paula Agustina direktur keuangan  Ilham Wardana Siregar direktur operasional  ir. Tommy Simanungkalit yang ber Kantor Pusat di bumi daya plaza lantai 23 jalan imam Bonjol nomor 61 Jakarta 10310 kemudian PT Citra Sekarwangi agro persadajuga memiliki kantor cabang jalan kima 7 kavling r 2a nomor 61 kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan Perusahaan ini mengelola hasil bumi biji mente

Bahwa awal permasalahan dan perselisihan dimulai dengan dikeluarkannya pengumuman oleh manajer personalia dan umum PT Citra Sekarwangi agro persada nomor 004/s/3/01 tanggal 13 Maret 2001 yang intinya meliburkan sebagian pekerja di rumah membatasi jam kerja namun gajinya tetap dibayarkan penuh dengan alasan bahan baku di pabrik ,keputusan 09 peng/0 1 memutuskan bahwa buruh diistirahatkan sampai tanggal 31 Mei 2001

Pada bulan Juni 2001 buruh melakukan unjuk rasa ke kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sulawesi Selatan ,DPRD tingkat 1 Sulawesi Selatan dan kantor gubernur provinsi Sulawesi Selatan dengan tuntutan untuk memperjelas apakah PT Citra Sekarwangi agro persada masih akan melanjutkan usahanya atau tidak bilamana perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya agar segera menyelesaikan hak buruh dan membayar upah yang tertinggal pada tanggal 16 Februari 2002 direktur operasional PT Citra Sekarwangi agro persada hadir di Makassar untuk membayar upah yang tertunda dan juga membicarakan isi teks tersebut akan tetapi tidak mencapai kesepakatan dan hanya membuat berita acara pertemuan yang nantinya akan disampaikan kepada dewan komisaris dan dewan direksi PT Citra Sekarwangi agro persada yang intinya agar keputusan RUPS tersebut secepatnya direalisasikan

Pada bulan Juli 2002 utusan buruh bersama manajemen berangkat ke Jakarta sebanyak 9 orang dengan tujuan pertemuan langsung dengan pemilik PT CS AP Ibu Siti Hardiyanti Indra Rukmana untuk mendesak agar segera  merealisasikan hasil RUPS luar biasa tersebut namun buruh hanya bertemu dengan direktur utama Ibu Paula  Agustina direktur keuangan Bapak ilham Wardana Siregar dan direktur operasional Bapak Ir Tommy Simanungkalit pada pertemuan itu direktur utama menyampaikan bahwa segala urusan yang berhubungan dengan PT CSAP telah diserahkan tanggung jawabnya kepada direktur utama sehingga terjadilah perundingan dan melahirkan kesepakatan bersama tertanggal 25 Juli 2002 yang isinya

1 melakukan revisi/pembatalan terhadap keputusan penyelesaian masalah dan karyawan tanggal 4 Februari 2002 2 nomor 2 penjadwalan pembayaran upah karyawan yang tertunda bulan Februari sampai dengan Juli 2002 sebesar 900 juta yang ketiga nomor

3 selama PHK karyawan belum direalisasi dan hak-hak normatif karyawan tetap dibayarkan tepat waktu sesuai tanggal penggajian bulan berjalan nomor

4 bila PHK karyawan yang direncanakan dapat direlisir pada bulan Oktober 2002 maka selain uang PHK/pesan yang dibayarkan juga gaji bulan Agustus September dan Oktober 2002 dan hak-hak normatif lainnya yang menjadi hak karyawan dibutuhkan dana sekitar 4 miliar

Bulan Februari 2003 pengurus komisariat serikat buruh seluruh indonesia PT CSAP kembali ke Jakarta untuk bertemu dengan ibu Hardiyanti Indra Rukmana namun tidak berhasil dan tanggal 24 Maret 2003 keuangan yang menyepakati agar pembayaran upah yang tertunda di jadwal ulang dengan menyepakati agar pembayaran upah tertunda di jadwal ulang dengan perincian sebagai berikut sampai dengan Maret 2003 sebesar 1.836.500.144  Dan THR tahun 2002 sebesar 145.000.000juta serta jht 17 bulan sampai dengan Maret 2003 sebesar 38 juta sehingga total kesepakatan sebesar 1 miliar 1.239.000.0000

Dalam kesepakatan tersebut pengusaha berjanji akan menyelesaikan upah tertunda tersebut selambat-lambatnya tanggal 11 April 2003 tetapi sampai tanggal 14 Juli 2003 kesepakatan tersebut kembali tidak terealisasi seperti kesepakatan sebelumnya dan total dana yang terealisasi dari kesepakatan kedua ini sebesar 266 juta dengan demikian hasil dari 2 kesepakatan tersebut hanya bisa membayar 6 bulan upah yaitu bulan Februari 2002 sampai dengan bulan Juli 2002 dan jht mulai Februari 2001 sampai Maret 2003

sejak terealisasinya pembayaran upah dan jht selama 6 bulan tersebut Februari 2002 sampai dengan Juli 2002 terjadi ketidakcocokan antara karyawan PT Citra Sekarwangi agro persada sehingga mereka terpecah dan membentuk dua kelompok yakni kelompok Serikat pekerja sebanyak 245 orang dipimpin kadang Budi simanungkali dan kelompok non Serikat sebanyak 34 orang dipimpin oleh -sarif Hidayat melihat kondisi di atas  sebagai pengurus komisaris sbsi PT Citra Sekarwangi agro persada yang mewakili 245 orang buruh yang tergabung dalam organisasi sbsi PT Citra Sekarwangi agro persada menanggapinya sekaligus menyatakan sikap pada tanggal 16 juni 2003 yang intinya berharap agar janji dan kesepakatan yang telah ada segera direalisasikan dan diberi waktu paling lambat tanggal 12 Juli 2003 karena  merasa nasib mereka selalu digantung dan tidak ada penyelesaian yang pasti maka mereka menyerahkan proses penyelesaian perburuan ke Disnakertrans provinsi Sulawesi Selatan dan diteruskan ke P4 d. Pada tanggal 8 September 2003 p4d mengeluarkan putusan tanpa kehadiran pengusaha yang intinya memenuhi tuntutan pekerja akan tetapi pengusaha melakukan upaya banding ke-4 P4 pada tanggal 4 November 2003 butuh sampai 4P putusan P4 t pada tanggal 20 Januari 2004 intinya membatalkan putusan p4d dan mengembalikan perselisihan ini gadisnya ke trans Sulsel untuk diperantarai ulang Disnakertrans provinsi Sulsel segera memanggil pekerja dalam kurung kelompok Serikat maupun non Serikat pengusaha untuk berunding dan pada saat itu pula pengusaha melalui kuasa hukumnya menawarkan uang PHK sebesar 200 juta dan kami menolaknya sikap kami pada waktu itu bersedia di perantara proses PHK tetapi bukan berdasarkan putusan p4p tetapi berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 yakni atas permintaan para pihak tetapi tiap pengusaha tidak bersedia di perantarain apabila tidak berdasarkan keputusan p4p sehingga perundingan terhenti dan melakukan upaya banding PTUN pada tanggal 5 Oktober 2005 PTUN mengeluarkan putusan yang juga tidak memihak kepada guru sehingga kami melakukan upaya kasasi dan sampai saat ini belum ada putusan.

Ternyata sampai tahun 2018 PT.Citra Sekarwangi Agro Persada  belum juga memenuhi kewajibannya kepada para karyawan walaupun tenggang waktu yang yang ditentukan oleh undang-undang telah terlampaui, maka Rosmini Caka dkk. Bermohon  eksekusi aset PT. CSAP melalui pengadilan industrial pada pengadilan negeri makassar.

Langkah tersebut berhasil dengan dikeluarkannya surat dari Pengadilan negeri Makassar dengan menetapkan Nomor 3/x/pdt/ph/2019/pn/mks nomor 20/PDT /sus-PH/2015/PH/MKS

Adapun hasil putusannya adalah

1.Mengabulkan permohonan pemohon tersebut di atas

2.memerintahkan kepada panitera pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Makassar dan jika ia berhalangan agar menunjuk salah seorang jurusita dengan disertai dua orang saksi yang sah menurut hukum untuk melaksanakan sita eksekusi barang tidak bergerak milik termohon eksekusi berupa satu tanah dan bangunan objek sita eksekusi terletak di halaman jalan kimia 7- R2a kelurahan daya  kecamatan biringkanaya kota makassar atas nama milik PT Citra Sekarwangi agro persada termohon eksekusi dengan sertifikat hak guna bangunan nomor 2225 tanggal 29 agustus 1996 luas 18.512 M2

 

 

RS