Kemenlu Indonesia :

Pemerintah Indonesia mengecam keras langkah israel yang mengesahkan undang-undang yang memungkinkan eksekusi mati terhadap warga Palestina yang divonis atas tuduhan “terorisme”. Jakarta menilai aturan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.

Dalam pernyataan resminya di platform X, Kementerian Luar Negeri Indonesia mendesak israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut, sekaligus menegaskan kembali dukungan penuh Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan. Kamis (2/4).

Sumber: Aljazeera