Kontroversi UU Keamanan Nasional Baru Di Hong Kong
HONGKONG, INSPIRATOR-RAKYAT-Undang-undang (UU) Keamanan Nasional baru Hong Kong, atau yang dikenal dengan Pasal 23, telah disahkan oleh badan legislatif setempat pada 19/03/2024, dan diberlakukan pada 23/03/2024.
Selain proses pembahasannya yang singkat, UU ini juga mengundang perhatian publik karena memuat perluasan definisi tindak kejahatan terhadap keamanan Nasional, beserta hukuman yang lebih berat.
Hal ini tentu saja mengundang komentar dan tanggapan dari berbagai pihak. Apa saja kekhawatiran yang disuarakan sejumlah pihak atas pemberlakuan UU ini. ?
Simak artikelnya di sini untuk info lebih lengkap !
TAHUKAH KALIAN ?
Badan Legislatif Hong Kong pada 19/03/2024, telah mengeluarkan undang-undang (UU) Keamanan Nasional baru yang dikenal dengan Pasal 23. Proses pengesahan UU ini terbilang sangat cepat karena hanya memakan waktu 14 hari, dengan masa konsultasi hanya sebulan. UU Keamanan Nasional yang baru ini mulai diberlakukan pada 23/03/2024.
Negara-negara Barat dan PBB mengkritik bahwa pengesahaan UU itu akan semakin mengekang kebebasan warga Hong Kong.
Sebelumnya, UU serupa pernah hampir disahkan pada tahun 2003. Akan tetapi, upaya itu memicu gelombang demonstrasi yang diikuti oleh 500.000 warga Hong Kong, sehingga UU tersebut batal disahkan.
Pasal 23 Memperkuat UU Keamanan Sebelumnya
Pengesahan Pasal 23 memperkuat kedudukan UU Keamanan Nasional di Daerah Administratif Khusus Hong Kong (Law of the People’s Republic of China on Safeguarding National Security in the Hong Kong Special Administrative Region) yang dibuat oleh Beijing pada tahun 2020.
Setelah UU itu diberlakukan oleh Beijing, pihak berwenang Hong Kong telah menangkap ratusan aktivis pro demokrasi, jurnalis, dan anggota parlemen. Tidak hanya itu, kebebasan pers dan bersuara juga ikut dibatasi. Hingga Juli 2023, pihak berwenang Hong Kong mengungkapkan bahwa sekitar 260 orang telah ditangkap.
POIN-POIN PENTING DALAM PASAL 23
Menciptakan tindakan kejahatan baru yang dianggap mengancam “keamanan nasional”, mulai dari kejahatan pengkhianatan (treason), pemberontakan (insurrection), sabotase, spionase, pencurian rahasia negara, hingga intervensi pihak eksternal.
Pemberlakuan UU ini telah memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah Hong Kong untuk melakukan penegakan hukum. Kini, segala sesuatu yang dianggap memicu provokasi terhadap pemerintah Hong Kong atau China dapat dihukum.
Pemerintahan Hong Kong meningkatan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran yang sudah ada, yang mana pelanggaran paling serius dapat dihukum hingga penjara seumur hidup.
Kejahatan Akan Keamanan Nasional
Pengkhianatan (treason)
Pemberontakan (insurrection)
Kejahatan Siber
Kepemilikan Rahasia Negara
Pengungkapan Rahasia Negara
Espionase
Penghasutan
Maksimal Masa Penjara
Seumur Hidup
Seumur Hidup
20 tahun
7 tahun
10 tahun
20 tahun
10 tahun
KONTROVERSI PASAL 23
Salah satu kontroversi Pasal 23 terdapat pada pembahasan tentang “pengungkapan rahasia negara” yang dianggap melanggar hukum. Hal ini menjadi sorotan publik karena definisi “rahasia negara” yang dimaksud dalam Pasal 23 sangat luas. Dalam hal ini, penerapan Pasal 23 berpeluang untuk menjadikan informasi apa pun tentang perkembangan ekonomi, sosial, teknologi, atau ilmu pengetahuan sebagai “rahasia Negara”.
Dengan demikian, kurangnya kejelasan hukum dan definisi gagasan yang terlalu luas, membuat aturan ini rentan untuk disalahgunakan secara sewenang-wenang.
KOMENTAR :
Maya Wang (Human Rights Watch) : UU ini akan mengantar Hong Kong ke era baru otoritarianisme. Bahkan, kepemilikan buku-buku yang kritis terhadap pemerintah China dapat dianggap melanggar UU keamanan ini dan dapat dipenjara bertahun-tahun.
Sarah Brooks (Head of Amnesty International’s China Team) : Pengesahan UU baru ini menjadi indikasi jelas keinginan pemerintah Hong Kong untuk mengakomodasi keinginan Beijing. Pengesahan ini telah memberikan pukulan telak terhadap penegakkan hak asasi manusia di Hong Kong.
Editor : TIM INSPIRATOR-RAKYAT