Kriteria BPNT 2024: Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Masyarakat Miskin

Inspirator-rakyat– Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin di Indonesia dengan memberikan bantuan pangan secara langsung.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2017 dan terus berlanjut hingga tahun 2024.
BPNT memberikan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) selama satu tahun.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima oleh setiap KPM dalam satu tahun adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli sembako seperti beras, telur, minyak goreng, gula, dan lain-lain di e-warung atau agen yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.
Namun, tidak semua keluarga dapat menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPNT, yaitu:
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
– Terkategori sebagai keluarga miskin berdasarkan indikator kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
– Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT atau tidak, Anda dapat mengunjungi situs [cekbansos.kemensos.go.id] dan memasukkan nama lengkap dan alamat sesuai dengan KTP.
Anda juga dapat menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
BPNT adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam kemiskinan anggota dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga miskin dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan dan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya lainnya. ***
Sabtu, 17 Februari 2024
K/L: Sandi / Ince / Asrhyyanti / Nurbaya
E: Musafir Muin