Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswi Masih Aktif di DJPL UPP Daruba, Korban Merasa Di Intimidasi
Hedmatiar Baide
Makassar, INSPIRATOR-RAKYAT-Seorang pegawai 2 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Daruba) berinisial Hedmatiar Baide dilaporkan terlibat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang mahasiswi. Meski kasus telah bergulir di Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2024, hingga kini terlapor masih tercatat bekerja di instansi pemerintah tersebut.
Menurut keterangan korban, terlapor beberapa kali mengabaikan panggilan resmi penyidik dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menghadiri pemeriksaan. “Dia bilang akan datang, tapi sudah setahun tidak pernah hadir,” ujar korban, Senin (14/10).
Korban mengungkapkan bahwa insiden tersebut bukan yang pertama kali. Terlapor diduga juga pernah melakukan kekerasan terhadap mahasiswi lain di waktu berbeda.
Sejak korban membagikan kisahnya di media sosial, ia mengaku justru mengalami tekanan dan serangan verbal dari terlapor. “Saya disebut perempuan gila, pembuat fitnah, dan pencari perhatian,” ungkapnya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban sempat menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) dan membutuhkan pendampingan psikologis selama berbulan-bulan. “Kondisi saya waktu itu sangat lemah, nyawa saya hampir melayang,” katanya.
Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan maupun DJPL UPP Daruba terkait proses hukum yang berjalan.
Yang disayangkan, korban justru mengaku tidak mendapat dukungan moral dari instansi tempat pelaku bekerja. “Pihak DJPL malah memblokir akun saya dan menutup kolom komentar,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, terlapor merupakan anak dari Mantan Kepala Unit DJPL UPP Daruba, Ramli Baide. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penanganan kasus.
“Orang tua terlapor pernah sampaikan ke saya, kalau anaknya di penjara, saya (korban) juga harusnya di penjara”. Kata korban lirih.

Lembaga pendamping korban dan aktivis perempuan mendesak agar Polda Sulsel segera menuntaskan penyidikan dengan transparan, serta Kementerian Perhubungan menonaktifkan sementara terlapor selama proses hukum berlangsung.
“Pemerintah harus memberi contoh dengan menegakkan disiplin dan melindungi korban, bukan justru membiarkan pelaku bekerja seolah tidak terjadi apa-apa,” kata salah satu aktivis.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan yang belum terselesaikan. Publik diharapkan terus mengawal proses hukum demi keadilan dan perlindungan bagi korban. (Redaksi Inspirator Rakyat).





