Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Berat oleh SINGARA Binti DG. JAMA
(Inspirator)-Makassar** – Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa SINGARA Binti DG. JAMA terhadap korban Hj. Nurcaya alias Hj. Sangnging kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat.
**Kronologi Kejadian**
Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Korban Hj. Sangnging mendatangi terdakwa untuk memprotes teguran terhadap anaknya. Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi adu mulut, yang kemudian berkembang menjadi tindakan fisik.
Dalam insiden tersebut, terdakwa diduga menarik jilbab korban, menjambak rambut, serta menginjak kaki kiri korban yang sebelumnya pernah mengalami cedera. Saat korban terjatuh, terdakwa diduga membenturkan kepala korban ke tembok pondasi saluran sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, terdakwa mengambil pisau dari tas korban dan menusukkannya ke pergelangan tangan serta siku kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius.
Perkelahian ini akhirnya dilerai oleh saksi Muh. Reza Fadli alias Reza, yang berada di lokasi kejadian.
**Hasil Visum Et Repertum**
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Makassar yang ditandatangani oleh dr. Dina Arifuddin, korban mengalami luka robek pada:
1. Pergelangan tangan kanan dengan ukuran 15 cm × 6 cm × 4 cm.
2. Bagian siku kanan dengan ukuran 12 cm × 3 cm × 5 cm.
Kesimpulan medis menunjukkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tajam.
**Proses Persidangan**
Sidang pertama kasus ini berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH. Namun, persidangan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa. Sidang kedua hingga kelima juga sempat mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk kebutuhan menghadirkan saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari pihak JPU. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Terdakwa menghadapi ancaman pidana atas tindakan yang diduga menyebabkan korban mengalami luka berat. Persidangan ini akan menentukan keadilan bagi pihak korban sekaligus mempertimbangkan fakta hukum yang ada.
—