Pimpinan Inspirator Media Group Akomodir Permintaan Asosiasi Jurnalis Terkait Perlindungan Hukum
Jakarta-Inspirator Rakyat
Pimpinan Perusahaan Inspirator Media Group yang juga seorang Pengacara, Yodi Kristianto, melakukan sejumlah lawatan di Jakarta, Sabtu dan Minggu, 21-22 Desember 2024, diantaranya mengunjungi sejumlah jurnalis dari berbagai media yang meliput pertemuan sang pimpinan perusahaan dengan kolega bisnis dan kliennya selama di Jakarta, yang salah satunya membahas kerja sama antara firma hukum yang dipimpinnya dengan pimpinan-pimpinan perusahaan dalam hal kontrak bisnis dan penanaman modal di Indonesia di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil dan iklim investasi yang jenuh. Yodi Kristianto mengatakan bahwa para investor harus memahami secara detil konsekuesi hukum yang akan mereka terima apabila menandatangani sebuah kontrak bisnis terutama alternatif penyelesaian sengketa. Dengan adanya kontrak bisnis yang memiliki pondasi hukum yang kuat akan memberi kepercayaan kepada investor dalam melakukan penanaman modal dan perusahaan juga lebih mudah berkembang karena mudah mendapatkan suntikan dana. Sebuah kontrak bisnis yang bagus selalu mengedepankan asas kepercayaan kedua belah pihak, terang Yodi Kristianto.

Dalam sebuah kesempatan, para jurnalis yang tergabung dalam beberapa asosiasi wartawan menanyakan bagaimana perlindungan hukum bagi seorang jurnalis dalam sebuah pemberitaan, sebab mereka tidak jarang mendapat intimidasi dari berbagai pihak apabila melakukan investigasi atau meliput sebuah peristiwa yang menyedot perhatian masyarakat luas, bahkan berujung ditangkap oleh pihak kepolisian. Yodi Kristianto mengatakan bahwa sejatinya Undang-Undang Pers telah menjamin perlindungan hukum kepada jurnalis tetapi tidak setiap insan penegak hukum maupun masyarakat luas memahaminya, oleh sebab itu penting bagi seorang jurnalis memahami koridor hukum terkait hak-hak yang dimilikinya terutama jika tersandung persoalan hukum.
“Ada hak jawab dan hak koreksi bagi siapapun yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan,” kata Yodi Kristianto. Mekanisme itu ditempuh sebelum seorang jurnalis atau sebuah media dihadapkan kepada Dewan Pers.
Yodi Kristianto juga menjelaskan bahwa penting bagi seorang jurnalis untuk menjaga etika dank ode etik selama menjalankan tugas guna mencegah yang bersangkutan bersentuhan dengan hukum, seperti melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melakukan publikasi berita.
“Selama seorang jurnalis berada dalam koridor yang telah ditentukan dalam menjalankan tugas, sangat kecil kemungkinan bagi Jurnalis tersebut untuk tersantung persoalan hukum atau mendapatkan ancaman dan intimidasi ketika melakukan peliputan atau investigasi.” Terang Pimpinan Perusahaan Media Inspirator Rakyat tersebut.
Yodi Kristianto juga mengatakan siap mewadahi apabila ada jurnalis yang tersandung persoalan hukum mengingat selain sebagai pimpinan perusahaan media, Ia juga adalah Pimpinan Firma Hukum, Yodi Kristianto & Partners yang sepak terjang dan koneksinya tidak diragukan lagi dalam penegakan hukum di tanah air.





