Tanggapi Rencana Gugatan Class Action Ke Bank Mandiri, Pengacara : Hormati Proses Hukum


Makassar, Inspirator Rakyat-Konflik yang kian memanas antara CEO Japri Pay dan Bank Mandiri mendapat atensi luas dari publik. Per 12 Februari 2026, massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat juga bergabung dengan CEO Japri Pay tersebut mendatangi Kantor Bank Mandiri di Jalan Sulawesi Makassar mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.

“Jika tidak ada konfirmasi resmi dari pihak Mandiri, saya berencana memindahkan tabungan dan deposito saya ke Bank lain saja,” Kata salah seorang peserta demonstrasi yang mengaku cukup khawatir dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi oleh oknum Bank plat merah tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum CEO Japri Pay Nusantara, Yodi Kristianto.

Dalam orasinya, CEO Japri Pay meminta kejelasan sikap dari pimpinan Bank Mandiri terkait dugaan akses ilegal terhadap data pribadinya, terutama disebabkan pihak

Bank Mandiri tidak menghadiri sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar minggu lalu.

“Saya mengalami kerugian immateril yang tidak sedikit akibat tindakan oknum Bank Mandiri, terutama kepercayaan investor terhadap perusahaan yang saya pimpin,” seru Wandy Roesandy.

“Jika tidak ada itikad baik dari pihak Bank Mandiri untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan mengajukan gugatan class action, sebab tidak sedikit pihak yang dirugikan Bank Mandiri dalam kasus ini,” lanjut Wandy Roesandy.

CEO Japri Pay Nusantara, Wandy Roesandy

Pihak Bank Mandiri sendiri melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa pihak mereka belum menghadiri persidangan sebab menunggu keputusan dari pimpinan pusat Bank Mandiri terkait kasus yang telah bergulir di persidangan tersebut.

Secara terpisah, Yodi Kristianto, kuasa hukum Wandy Roesandy yang sempat hadir dalam demonstrasi untuk menenangkan massa menyebut pihaknya belum mengkonfirmasi secara resmi rencana gugatan class action dari masyarakat kepada Bank Mandiri.

“Kami selaku kuasa hukum hanya berfokus pada bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan terkait dugaan akses ilegal dan teror terhadap klien kami, Bapak Wandy Roesandy,” terang Yodi Kristianto.

“Untuk gugatan class action, ada prosedur hukumnya dan pihak-pihak yang terkait sejauh ini belum menghubungi kami secara resmi untuk menangani kasusnya,” lanjut Yodi Kristianto.

“Kami hanya fokus dengan proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak menghormati proses tersebut,” tutup Pengacara muda yang merupakan Direktur YK & Partners Law Firm tersebut.

Suasana demonstrasi di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Sulawesi, Makassar dijaga ketat aparat Kepolisian.