Terkait Berita yang Beredar di Salah Satu Media Online Tentang SPBU di Palleko Kabupaten Takalar Menyalai Aturan, Itu Tidak Benar

TAKALAR, Inspirator-rakyat Terkait berita yang beredar disalah satu media online yang menyatakan SPBU di wilayah Palleko telah menyalai aturan itu tidak benar, sebenarnya untuk pengisian jerigen buat kelompok petani, mau pun nelayan, itu sudah sesuai peraturan pemerintah yang di keluarkan oleh Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 untuk kebutuhan para petani dan nelayan, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Minggu 5 Oktober 2025, Provinsi Sulawesi Selatan.

Mengenai pemberitaan hal tersebut di atas, H. Kahar Sibali pemilik SPBU di Palleko sangatlah menyayangkan kabar itu, berita tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik SPBU fakta dilapangan sebenarnya.

Dalam hal itu H. Kahar Sibali yang sering disapa Haji Sibali mengatakan, kepada beberapa awak media saat di temui “bahwa berita yang telah naik di salah satu media online terkait pengisian jerigen di SPBU Palleko Kabupaten Takalar, menurutnya pemberitaan terkait SPBU kami melanggar aturan hukum yang ada soal pengisian jerigen itu tidak sesuai faktanya, sedangkan berita yang telah naik di salah satu media online seharusnya mengkonfirmasi terlebih dahulu”.

Lanjut, bahwa kelompok petani atau masyarakat yang datang melakukan pengisian jerigen BBM bersubsidi, mereka semua sudah di arahkan terlebih dahulu untuk meminta surat rekomendasi dari dinas pertanian, Kelautan, dan Perikanan, melalui pembinaan desa/lurah. Jadi para kelompok petani maupun nelayan mereka semua sudah mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait. Ucap H. Kahar Sibali pemilik SPBU

Dasar aturan dan prosedur yang dilakukan SPBU di Palleko sama sekali tidak melanggar aturan hukum yang ada sesuai di bawah ini :

Dasar hukum dan aturan BBM untuk petani diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar termasuk konsumen pengguna BBM bersubsidi jenis tertentu (solar) untuk kebutuhan alat mesin pertanian (Alsintan) dan kegiatan usaha tani lainnya. Untuk memperoleh BBM subsidi, petani wajib memiliki Surat Rekomendasi Pembelian BBM yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian setempat setelah menyerahkan persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan foto Alsintan.

Sedangkan untuk BBM nelayan adalah solar subsidi yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Nelayan wajib membawa surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan setempat serta menggunakan aplikasi MyPertamina dengan kode QR untuk membeli BBM bersubsidi.

Program ini ditujukan untuk kapal berbobot di bawah 30 GT guna menunjang operasional melaut dan memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Saya selaku pemilik SPBU mau menyampaikan bahwa apa yang beredar pada pemberitaan itu adalah keliru, masyarakat atau kelompok petani yang melakukan pengisian jerigen di SPBU itu, mereka ini sudah memiliki surat rekomendasi dari masing-masing Pembinaan Desa yang kemudian diarahkan ke Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan, agar dinas tersebut mengeluarkan surat rekomendasi pengisian bahan bakar untuk kepentingan petani dan nelayan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucap H Sibali

H. Sibali menambahkan, “melalui media ini saya selaku pemilik SPBU Palleko menyampaikan ke rekan-rekan wartawan, bila ada informasi terkait SPBU saya, silahkan temui saya dan konfirmasikan langsung ke saya. Iya pun selaku penanggung jawab siap memberikan hak jawab sesuai fakta yang terjadi di lapangan”. ucap H. Kahar Sibali.

Penutup, “lakukan tugas kalian sesuai fungsi pers memberikan informasi yang akurat kepada publik sesuai faktanya, serta kontrol sosial, pendidikan, hiburan, rekreasi, dan ekonomi, pers bertindak sebagai media yang menghubungkan pemerintah dan masyarakat. Menjaga keseimbangan informasi, serta menampung aspirasi rakyat agar tercipta masyarakat yang terinformasi, terdidik, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara”. Ujarnya

(Tim Pawarta)

K/L : Nuraisyah / Nurbaya / Fatmawati / Syahril Dg. Taba

E : Musafir Muin 

INSPIRATOR-RAKYAT.COM )

PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )