Tidak Terbukti Adanya Tindak Pidana Dalam Kasus Lansia Meninggal di Maros, Pengacara Laporkan ke Polda Sulsel Oknum LSM Provokator Amuk Massa.
Maros – INSPIRATOR RAKYAT
Kasus kematian seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SK (74) yang meninggal dunia usai terlibat cekcok dengan tetangganya yang merupakan pedagang ayam inisial WR (40) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat, 6 Juli 2024, memasuki babak baru setelah pihak WR (40) yang telah keluar setelah diamankan selama 14 hari di Polsek Moncongloe untuk menghindari amuk massa melakukan upaya hukum terhadap ketidakadilan yang dialaminya.
WR (40) mengatakan bahwa pihak Polres Maros telah menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah telah terjadi suatu peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Lansia tersebut berdasarkan hasil visum dan penyelidikan awal, tetapi berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian tidak ditemukan cukup bukti untuk melakukan penetapan tersangka, terlebih lagi pihak keluarga korban menolak melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pengacara Yodi Kristianto mengatakan bahwa pada tanggal 16 Juli 2024, Pihak WR (40) mendatangi Mapolda Sulsel untuk melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan massa yang menyebabkan kerugian yang tidak sedikit dari pihak WR (40).
“Klien kami mengalami kerugian materil yang tidak sedikit akibat adanya provokasi dan amuk massa pasca kematian Lansia yang diduga telah dianiaya hingga menyebabkan mati oleh klien kami, padahal faktanya pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka. Dan apa yang dilakukan massa tersebut hanya berdasarkan asumsi belaka tanpa bukti yang mendasar.” Kata Yodi Kristianto.
Ia juga menyebutkan akibat tuduhan yang tidak berdasar tersebut, Kliennya mendapat stigma negatif dari masyarakat dan kehilangan mata pencaharian sebagai penjual ayam di Moncongloe, demikian juga ancaman dari massa yang belum juga mereda pasca keluarnya dari pengamanan di Polsek Moncongloe.
“Klien kami harus mendapatkan kepastian hukum dan juga perlakuan yang adil dalam kasus ini, ” tegas Yodi Kristianto.
Ia juga menyebutkan kemungkin pelaku pengrusakan akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP, belum lagi jika dalam penyelidikan kepolisian ditemukan bukti-bukti terkait dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum LSM yang memprovokasi massa untuk melakukan pengancaman dan pengrusakan terhadap Kliennya.
“Kami menemukan bukti di lapangan bahwa bangunan semi permanen milik klien kami sengaja dirobohkan dengan menggunakan mobil dan seluruh isinya dibakar oleh massa,” lanjut Yodi Kristianto.
“Jelas ada pihak-pihak tertentu yang berusaha memanfaatkan situasi dan jika dibiarkan mungkin juga akan selalu berbuat keonaran di tengah-tengah masyarakat.”
“Kami mendukung penuh pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dan kepastian hukum tercipta bagi semua pihak.” Tutup Yodi Kristianto.