Tidak Terima di Katai Pelakor, Dua Orang Perempuan Mendatangi Korban Kasma dan Mengeroyok Korban di Rumah Kediaman Orang Tuanya di Kota Makassar.
MAKASSAR, Inspirator-rakyat– Terjadi aksi pengeroyokan yang di lakukan Pr inisial HJ dan Pr inisial SH terhadap korban yang bernama Kasma, pada hari Jumat 11 Juli 2025 pukul 13:30 wita siang kemarin di jalan Barukang Utara, RT. 002 RW. 002, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Minggu 13 Juli 2025, Provinsi Sulawesi Selatan.
Awal mula kejadian tersebut dari pengakuan korban kasma beserta saksinya saat di temui awak media dari Inspirator-rakyat.com pada sabtu malam di kediaman rumah korban atau TKP mengatakan, sekitar jam 13:00 wita atau selesai sholat Jum’at, korban yang bernama Kasma lagi mencuci pakaian di teras rumah orang tua korban, lalu tiba-tiba di datangi langsung oleh dua orang para pelaku Pr yang bernama Inisial HJ dan Inisial SH, mereka berkata kepada korban dengan emosi “kenapa nu ajar Ki anak mu bilangi saya dengan kata pelakor” lalu korban pun balik berkata kepada kedua pelaku “siapa yang ajari anak saya bilangi kita pelakor setau saya anak ku pergi sama tantenya daftar sekolah di SLTP Swasta Hantua”, setelah itu para pelaku langsung mengeroyok korban sambil menarik-narik baju korban sampai robek lengan baju yang di pakai korban dan mencakar korban di bahagian muka serta badan dan tangan kiri korban. Ucap korban dan beberapa saksinya
Selanjutnya, korban yang bernama Kasma tidak terima dengan apa yang di lakukan para pelaku terhadap dirinya, kini korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di sektor kepolisian polres pelabuhan dengan bukti surat tanda penerimaan laporan, Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/161/VII/2025/POLRES PELABUHAN MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kini korban mengalami luka pada bagian bawah mata dengan kelopak matanya di sebelah kiri, serta mengalami luka lebam dan beberapa luka goresan di bagian lehernya serta tangan sebelah kirinya akibat cakaran para pelaku dan menarik baju korban hingga robek.
Ada pun pasal yang di langgar para pelaku ialah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini mengatur tentang perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka pada korban, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Dari poin pasal 170 KUHP tersebut ini mengatur tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang dan akan dihukum seberat-beratnya sesuai UUD.
K/L : Nuraisyah / Nurbaya / Fatmawati / Syahril Dg. Taba
E : Musafir Muin
( INSPIRATOR-RAKYAT.COM )
( PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )





