Ibu Tini Dg. Sompa Anak Alm Baso Dg. Sangki Mencari Keadilan Atas Tanah Lahan Kebun Milik Orang Tuanya di Dusun Lompo Mannutungbonto, Desa Lembangmanai kecamatan Rumbia, kabupaten Jeneponto.

oplus_0

Jeneponto, Inspirator-rakyat Dari informasi Dg. Ti’no anak dari Muhammad Makka Cambang melalui WhatsApp ke Ibu Tini Dg. Sompa anak dari Alm Baso Dg. Sangki menyampaikan, “pergi maki menanam ke kebun mu sekarang” dari penyampaian tersebut ibu Tini Dg. Sompa datang ke kampungnya di dusun Lompo Mannutungbonto, desa lembangmanai, kecamatan Rumbia, kabupaten Jeneponto, untuk menanam di tanah kebun milik Alm Baso Dg. Sangki.

Dalam penyampaian Dg. Ti’no atau anak dari Muhammad Makka Cambang, ibu Tini Dg. Sompa datang kerumah keponakannya yang bernama Yanti anak dari H. Makka Ca’di yang tempati tanah lahan kebun milik Alm Baso Dg. Sangki atau orang tua ibu Tini Dg. Sompa, pada hari itu ibu Tini Dg. Sompa mau turun ke tanah lahan kebun untuk menanam, lalu Yanti anak dari H. Makka Ca’di melarangnya dan sontak berkata akan membeli tanah lahan kebun yang dia tempati dengan seharga Rp. 100 juta. Penjelasan ibu Tini Dg. Sompa.

Dengan penyampaian tersebut ibu Tini Dg. Sompa mencari keadilan di kantor desa lembangmanai, terkait tanah lahan kebun milik orang tuanya Alm Baso Dg Sangki, sekarang tanah tersebut telah di kuasai keponakannya bernama Yanti anak dari H. Makka Ca’di, Desa Lembangmanai, kecamatan Rumbia, kabupaten Jeneponto, Sabtu 7 September 2024, provinsi sulawesi selatan.

Dalam aduhan warga/masyarakat, ke pak kades lembangmanai Ahmad merespon cepat aduhan ibu Tini Dg. Sompa dengan bukti dasar surat persetujuan jual beli yang telah di buat oleh pak desa dulu, bahwa tanah lahan kebun yang di jual Muhammad bin patting atau Makka Cambang sesuai bunyi surat persetujuan jual beli yang isinya di dalam transaksi jual beli itu nama Muhammad bin patting disebut pihak pertama (penjual) dan Makka bin Rammado selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (pembeli), Masing-masing membuat persetujuan jual beli pada tanggal 6 September tahun 1989 saat itu.

“Sedangkan ada pun harga tanah lahan kebun yang di jual Muhammad bin patting besarnya Rp. 300 ribu rupiah, kebun yang di perjual belikan pada saat itu terletak Lompo Mannutungbonto No. Persil tidak ada, No Kohir 256 CI dan Luas 0.25 Ha Blok. 126 yang terbatas sebagai berikut
A. Sebelah Utara Kebun Milik Sattu
B. Sebelah Barat Kebun Milik Makkasau
C. Sebelah Selatan Saluran Air
D. Sebelah Timur Kebun Milik Rajamang
Lalu berdasarkan isi poin nomor 4 di dalam surat persetujuan bahwa pihak pertama (penjual) berjanji menanggung segala resiko yang timbul di kemudian hari akibat dari penjualan ini tersebut”.

Adapun yang sebagai saksi pada saat surat persetujuan jual beli tersebut adalah saksi pertama Laida dan saksi kedua Alm Baso Dg. Sangki tersebut.

Pak kades lembangmanai Ahmad berkata kepada salah satu awak media hal ini merupakan petunjuk dari Allah, bahwa dengan adanya kita selaku mitra dari pemerintah, dapat membantu warga/masyarakat yang telah di rampas haknya oleh H. Makka Ca’di yang sudah 50 tahun di garap oleh anaknya yang bernama Yanti.

Saat memulai mediasi yang hadir pak kades lembangmanai Ahmad, Babinsa, cucu Makka Cambang, kedua belah pihak ibu Tini Dg. Sompa, H. Makka Ca’di serta beberapa tokoh masyarakat dan LSM Gempa di tempat kediaman atau kantor sementara Desa Lembangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Sabtu (31/8/24) bulan kemarin.

Apa pun saat mediasi di mulai pak kades lembangmanai Ahmad mula-mula dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dengan puji syukur kehadirat Allah SWT kita semua dapat di pertemukan di tempat ini dengan keadaan sehat walhafihat, di dalam mediasi ini kepada pihak bersangkutan tidak ada yang berpikiran panas semua yang ada arus berpikiran dingin.

Lanjut, pak kades lembangmanai Ahmad mulai bertanya kepada H. Makka Ca’di yang mengambil hak tanah lahan kebunnya Alm Baso Dg. Sangki orang tua dari ibu Tini Dg. Sompa yang terletak di dusun Lompo Mannutungbonto, desa lembangmanai, kecamatan Rumbia, kabupaten Jeneponto, H. Makka Ca’di berkata kepada pak kades lembangmanai bahwa tanah lahan kebun tersebut pada tahun 1989 saya sudah beli kepada Muhammad bin patting alias Makka Cambang sesuai surat persetujuan jual beli yang di buat pak desa dulu tetapi tanah lahan kebun salah objek.

Tetapi dari isi surat tersebut menyatakan dengan jelas yang melakukan transaksi jual beli Muhammad bin patting alias Makka Cambang sebagai penjual dan Makka bin Rammado sebagai pembeli alias Makka Ca’di, bahwasanya Muhammad Makka Cambang telah menjual tanah lahan kebunnya yang ada di samping pas dengan tanah lahan kebun milik Alm Baso Dg. Sangki atau orang tua Ibu Tini Dg. Sompa.

Sedangkan penelusuran awak media ke lokasi dimana tanah lahan kebun milik Alm Baso Dg. Sangki dan Muhammad Makkah Cambang berdempetan, lalu H. Makka Ca’di salah objek (tempat) tanah lahan kebun tersebut, dimana yang di jual Muhammad Makka Cambang menurut H. Makka Ca’di tanah lahan kebun yang sekarang mereka tempati tanah milik Muhammad Makka Cambang, ternyata tanah lahan kebun tersebut milik Alm Baso Dg. Sangki orang tua Ibu Tini Dg. Sompa.

Lalu keterangan dari Ibu Tini Dg. Sompa anak dari Alm Baso Dg. Sangki bahwa Bapaknya tidak pernah menjual tanah lahan kebun miliknya kepada H. Makka Ca’di, karena saat bapaknya masih hidup Alm Baso Dg. Sangki layaknya manusia yang kurang normal pemikirannya. Jelasnya

Setelah beberapa kali di mediasikan oleh pak kades lembangmanai terakhir pada tanggal (31/8/24) bulan lalu, saat 2 kali di pertemukan bersangkutan H. Makka Ca’di tidak bisa berkata apa-apa saat itu, H. Makka Ca’di pun mengatakan kembali akan siap memberikan tanah lahan kebun milik Alm Baso Dg. Sangki ke anaknya Ibu Tini Dg. Sompa asalkan ada gantinya. Jelasnya

Sedangkan dari pengakuan beberapa warga atau saksi yang mengetahui bahwa tanah lahan kebun tersebut yang ada di dusun Lompo Mannutungbonto mengatakan kepada awak media tanah lahan kebun yang di duduki H. Makka Ca’di yang sudah di berikan kepada anaknya Yanti iyalah tanah lahan kebun milik Alm Baso Dg. Sangki orang tua Ibu Tini Dg. Sompa.

Lalu menurut menantu Muhammad bin patting alias Makka Cambang surat persetujuan jual beli yang di buat oleh kepala desa lembangmanai pada tahun 1898 lalu  tidak dapat di benarkan, karena salah satu anak dari Makka Cambang keberatan bahwasanya menurut keterangan dari menantu Makka Cambang melalui tlpn WhatsApp di rumah Ibu Tini Dg. Sompa pada malam minggu bertanggal (31/8/24) berkata, pada tahun itu tidak ada transaksi penjualan atas tanah lahan kebun milik mertuanya Muhammad Makka Cambang pada tahun tersebut.

Selain itu, Ibu Tini Dg. Sompa meminta kepada aparat pemerintah setempat untuk tegas dalam mengambil keputusan atas hak tanah lahan kebun milik orang tuanya Alm Baso Dg. Sangki.

Dari perkataan pak kades lembangmanai Ahmad bahwa Dari dua belah pihak masing-masing tidak mau lagi di atur oleh pemerintah setempat, informasi yang di dapat oleh pak kades bahwa H. Makka Ca’di, dan Anak Makka Cambang akan lanjut melapor ke polres Jeneponto. Jelasnya

Dan bila mana tidak ada hasil mediasi di Desa Lembangmanai maka Ibu Tini Dg. Sompa akan melapor ke polres Jeneponto terkait tanah lahan kebun miliknya yang di tempati sekarang oleh H. Makka Ca’di, dengan bukti surat persetujuan jual beli yang di lakukan tahun 1989 lalu tidak sesuai objek tanah lahan kebun tersebut mereka tempati.

K/L : Sandi / NurIndah / Nurbaya / Nuraisyah / Lusy / Asrhyyanti / Fatmawati 

E : Musafir Muin