Sekcam Tompobulu Memediasi Warga/Masyarakatnya, Terkait Tanah Lahan Kebun Milik Omnya Telah di Rampas oleh Keponakannya Sendiri
GOWA Sulsel, Inspirator-rakyat– Banyaknya terjadi perampasan tanah lahan kebun khususnya di Dusun Batupewai, Desa Tanete, kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa (Malakaji), salah satu warga/masyarakat yang bernama Dg. Kade telah di rampas tanah lahan kebunnya oleh keponakannya sendiri yang bernama Dg. Sita sejak tahun 2021 sampai sekarang 2024.
Awal mulanya kejadian perampasan milik tanah lahan kebun Dg. Kade, keponakannya yang bernama Dg. Sita pada saat tahun 2018 sering menggugat Omnya berapa kali di setiap pergantian kepala desa.
Dalam setiap gugatan keponakannya Dg. Kade yang bernama Dg. Sita di kantor Desa Tanete tidak pernah menang saat menggugat Omnya di kantor desa tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi kepala Desa Tanete H. Abd Muttalib S.Sos., mengatakan bahwasanya pada awal mula mediasi dua belah pihak Dg. Kade dengan keponakannya Dg. Sita pada tahun 2018 lalu di aula kantor Desa Tanete, hasilnya Dg. Kade menang di dalam mediasi mengalahkan keponakannya bernama Dg. Sita dengan beberapa saksi-saksi warga/masyarakat serta surat pernyataan yang telah di buat oleh kepala Desa Tanete yang lalu.
Kini mediasi ini berlanjut pada tanggal 26 Agustus 2024, Siang pukul 14:00 wita kembali mediasi ulang di kantor camat Tompobulu, sekertaris camat (sekcam) Darmawansa mengatakan kepada dua belah pihak Dg. Kade dengan keponakannya Dg. Sita mula-mula yang di beri tau kepada keponakannya Dg. Sita dengan dasar apa yang anda miliki bahwasanya tanah lahan kebun milik Dg. Kade, Dg. Sita berkata dengan kata-kata lisan tanpa di dasari bukti surat bahwa dari pengakuan Neneknya pada saat dia berumur 10 tahun bahwa tanah lahan kebun milik Dg. Kade adalah tanah milik ibunya.
Lanjut, lalu kini sekertaris camat (sekcam) Darmawansa berkata ke Dg. Kade bahwa pada saat pembagian tanah lahan milik orang tua dari berapa bersaudara, Dg. Kade pun berkata saya mempunyai 7 saudara iyalah:
1. Dg. Sereang
2. Dg. Mile
3. Dg. Janung
4. Dg. Janing
5. Dg. Cipa
6. Dg. Sia
7. Dg. Kade
Dari 7 bersaudara 6 dari saudara saya sudah meninggal dunia, keponakan saya Dg. Sita anak dari Dg. Cipa, Dg. Cipa pada saat beliau masih hidup mendapatkan pembagian dari orang tua saya bernama Alm Dg. Ranipa bagiannya 2 tanah lahan sawah 9 ektar, lalu tanah lahan sawah dari pemberian warisan orang tuanya dia jual pada tahun 2002 kepada seseorang, dan pada saat anaknya Dg. Cipa mau menikah yang bernama Dg. Sita bahwa tanah warisannya dari orang tuanya sudah tidak ada lagi karena habis terjual oleh ibunya Dg. Cipa.
Dengan hati nurani Dg. Kade karena kasihan sama saudaranya Dg. Cipa saat itu untuk uang panai anaknya bernama Dg. Sita, Dg. Kade pun menyumbang buat Dg. Cipa dengan menjual hewan ternaknya atau sapinya untuk uang panai keponakannya Dg. Sita pada saat itu.
Setelah itu Dg. Kade pun merasa kasihan sama saudaranya Dg. Cipa dengan memberikan tanah lahan kebunnya sebagian untuk di jadikan sunrang buat anaknya yang bernama Dg. Sima. Jelasnya
Sekertaris camat (sekcam) Tompobulu Dermawansa mengatakan dari keterangan atau penjelasan masing-masing kedua belah pihak Dg. Kade mempunyai bukti surat pernyataan dari hasil mediasinya di kantor desa Tanete pada tahun 2004 lalu, sedangkan keponakannya Dg. Sita tidak mempunyai bukti apapun dan cuman berpatokan kepada perkataan neneknya pada tahun itu. Jelasnya
Dan sekertaris camat (sekcam) Tompobulu Darmawansa kembali berkata, bahwa sebagai pemerintah setempat kami cuman bisa memediasi secara kekeluargaan agar dapat solusi dalam hal warisan dari orang tuanya Alm Dg. Ranipa, bila mana tidak ada solusi dalam mediasi ini kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum. Ucapnya
Selain itu pak kades Tanete H. Abd Muttalib S.Sos., berkata kepada Dg. Sita pada dasarnya waktu mediasi di aula kantor Desa Tanete tahun lalu, telah kamu akui pohon yang ditebang akan menggantinya, serta ada beberapa pohon dengan hasil cengkeh lainnya yang di tanam oleh Dg. Kade pada saat 2021 kamu jual, termasuk kurang lebih 200 pohon suriang dan 90 pohon coklat kamu pun jual. Jelasnya
Pak kades Tanete H. Abd Muttalib S.Sos., kembali berkata apa bila kedua belah pihak Dg. Kade dengan keponakannya Dg. Sita mengambil jalur hukum, pak kades Tanete akan siap membantu Dg. Kade dengan membuatkan beberapa surat untuk di jadikan dasar pelaporannya nanti di pihak yang berwajib. Ucapnya
Saat mediasi berlangsung di kantor camat Tompobulu di hadiri oleh perwakilan dari Polsek Tompobulu Babinkamtibmas pak Edi Brata, pak kades Tanete H. Abd Muttalib S.Sos.
Serta adapun pasal yang di langgar oleh keponakannya Dg. Sita yaitu Pasal 363, dan 365, Pasal 363 KUHP: merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan dengan hukuman maksimal 7 tahun,
Sedangkan Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
K/L : Sandi / NurIndah / Nurbaya / Nuraisyah / Lusy / Asrhyyanti / Fatmawati
E : Musafir Muin